Dalam ekosistem keuangan Indonesia, kepercayaan adalah mata uang utama. Untuk menjaga kepercayaan tersebut, transparansi dan akurasi pelaporan keuangan menjadi hal yang mutlak. Di sinilah peran akuntan publik yang terdaftar di OJK menjadi sangat vital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki mandat untuk mengawasi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan, dan salah satu instrumen utamanya adalah memastikan bahwa entitas yang diawasinya—seperti perusahaan terbuka, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya—menyajikan informasi keuangan yang andal dan sesuai standar.
Tidak semua akuntan publik memiliki kewenangan untuk mengaudit perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK. Agar sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat memberikan opini atas laporan keuangan yang akan dipublikasikan kepada publik atau digunakan untuk keperluan regulasi OJK, KAP tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK. Proses pendaftaran ini memastikan bahwa akuntan publik tersebut memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, dan independensi yang ketat.
Adanya registrasi ini berfungsi sebagai filter kualitas. OJK secara berkala mengevaluasi kinerja dan kepatuhan akuntan yang terdaftar. Jika seorang akuntan publik yang terdaftar di OJK terbukti melakukan pelanggaran standar audit atau integritas, izin mereka dapat dicabut, yang secara langsung melindungi investor dan kreditor dari informasi yang menyesatkan.
Ketika seorang akuntan publik melakukan audit, mereka memberikan jaminan independen mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Untuk perusahaan terbuka (Tbk) yang sahamnya diperdagangkan di bursa, audit ini adalah prasyarat utama agar laporan tahunan mereka dapat diterima oleh publik dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang juga berada dalam lingkup pengawasan OJK.
Tanggung jawab yang diemban oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sangat besar. Opini mereka dapat memengaruhi valuasi pasar, keputusan investasi, serta kepercayaan regulator terhadap kesehatan keuangan perusahaan yang diaudit. Kesalahan material atau kelalaian dalam audit berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi banyak pihak.
Proses untuk menjadi akuntan publik yang terdaftar di OJK melibatkan beberapa tahapan penting. Selain harus memiliki sertifikasi Akuntan Publik (CPA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, KAP juga harus memenuhi persyaratan administratif dan profesional yang ditetapkan OJK. Persyaratan ini mencakup:
OJK secara aktif memantau kepatuhan ini. Sistem pengawasan yang berlapis ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kegagalan audit (audit failure) di sektor jasa keuangan yang rentan terhadap risiko sistemik.
Investor, terutama investor ritel, seringkali tidak memiliki waktu atau keahlian untuk menganalisis laporan keuangan yang kompleks secara mendalam. Oleh karena itu, mereka sangat bergantung pada integritas laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Laporan audit yang dikeluarkan oleh pihak terpercaya ini menjadi dasar pengambilan keputusan yang rasional.
Singkatnya, akuntan publik yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK bukan sekadar pemberi stempel formalitas. Mereka adalah garda terdepan dalam penegakan transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan Indonesia. Integritas mereka secara langsung berkorelasi dengan stabilitas dan kepercayaan pasar modal kita.
Memastikan bahwa perusahaan menggunakan jasa akuntan publik yang terdaftar di OJK adalah langkah awal yang fundamental bagi setiap pelaku industri keuangan yang ingin beroperasi secara kredibel dan berkelanjutan di pasar Indonesia.