Proses pengalihan hak atas properti, baik tanah maupun bangunan, melalui hibah merupakan langkah penting yang memerlukan legalitas penuh. Untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya, Akta Hibah harus dibuat di hadapan Notaris/PPAT. Namun, salah satu pertanyaan krusial yang sering muncul adalah mengenai biaya membuat akta hibah di notaris.
Ilustrasi proses pengalihan aset melalui dokumen resmi.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengesahkan hibah properti tidak bersifat tunggal dan tetap. Biaya ini merupakan akumulasi dari beberapa komponen, yang utamanya dipengaruhi oleh tarif profesional notaris dan pajak yang melekat pada transaksi tersebut. Memahami komponen ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses administrasi berlangsung.
Ini adalah remunerasi utama yang diterima oleh Notaris/PPAT atas jasanya dalam menyusun, memverifikasi legalitas, dan menandatangani Akta Hibah. Tarif jasa notaris biasanya mengacu pada peraturan tarif resmi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi (seperti INI atau PPN). Umumnya, persentase biaya jasa akan menurun seiring meningkatnya nilai objek yang dihibahkan (tarif progresif).
Setiap dokumen resmi di Indonesia, termasuk Akta Hibah, wajib dibubuhi Bea Meterai. Saat ini, tarif bea materai yang berlaku harus dipenuhi untuk memberikan kekuatan pembuktian dokumen tersebut di mata hukum.
Meliputi biaya operasional kantor, biaya surat menyurat, penggandaan dokumen (salinan akta yang dibutuhkan oleh penghibah, penerima hibah, dan instansi terkait), serta biaya administrasi lainnya.
Selain biaya jasa notaris, penerima hibah (atau penghibah, tergantung kesepakatan) juga harus menyiapkan dana untuk pembayaran pajak dan biaya pendaftaran. Komponen ini sering kali lebih besar daripada honorarium notaris itu sendiri.
Meskipun hibah merupakan pengalihan aset tanpa adanya imbalan langsung (sehingga sering dianggap bebas PPh), dalam konteks perpajakan properti, ini tetap memiliki implikasi:
Setelah Akta Hibah ditandatangani, langkah selanjutnya adalah proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan Nasional (BPN). Ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan untuk proses pendaftaran peralihan hak ini. Biaya ini relatif standar dan ditetapkan oleh pemerintah.
| Komponen Biaya | Perkiraan Pembayar | Catatan Penting |
|---|---|---|
| Honorarium Notaris/PPAT | Disepakati (Umumnya Ditanggung Penerima Hibah) | Bergantung pada tarif progresif kantor notaris. |
| Bea Materai | Penghibah/Penerima Hibah | Tarif tetap sesuai peraturan Bea dan Cukai. |
| BPHTB (Jika Terkena) | Pihak Penerima Hibah | Wajib dibayar sebelum balik nama sertifikat. |
| PNBP Balik Nama BPN | Pihak Penerima Hibah | Biaya administrasi pendaftaran sertifikat. |
Untuk mengetahui secara pasti berapa biaya membuat akta hibah di notaris, langkah terbaik adalah melakukan konsultasi langsung. Karena tarif jasa notaris berbeda-beda antara satu kantor dengan kantor lainnya, pastikan Anda menanyakan rincian berikut:
Sampaikan detail properti yang akan dihibahkan, termasuk lokasi dan perkiraan NJOP. Dengan informasi tersebut, notaris dapat memberikan estimasi biaya total yang lebih akurat, meminimalkan potensi kejutan biaya tak terduga di kemudian hari. Proses hibah yang transparan adalah kunci keberhasilan legalitas properti Anda.