Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa telah terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Meskipun proses pengesahan akhir seringkali dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), persiapan awal dan legalisasi beberapa persyaratan seringkali harus dimulai dari tingkat kelurahan atau desa.
Banyak calon pembeli atau penjual properti yang bingung mengenai prosedur dan, yang paling penting, **biaya pengurusan AJB di kelurahan**. Perlu dipahami bahwa kelurahan biasanya tidak menerbitkan AJB secara langsung, melainkan memfasilitasi persyaratan administratif yang dibutuhkan sebelum proses finalisasi di kantor PPAT.
Peran Kelurahan dalam Proses AJB
Sebelum AJB bisa dibuat oleh PPAT, beberapa tahapan administrasi harus diselesaikan di kantor kelurahan/desa setempat. Tugas utama kelurahan dalam konteks ini meliputi:
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Kelurahan memiliki catatan mengenai riwayat kepemilikan tanah tersebut hingga nama pemilik saat ini.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS): Ini adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa tanah yang dijual tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Pengesahan Surat Kuasa atau Surat Pernyataan Jual Beli Awal: Dalam beberapa kasus, terutama untuk tanah warisan atau jual beli di bawah tangan, surat keterangan dari kelurahan diperlukan sebagai bukti awal transaksi.
Rincian Biaya Pengurusan di Tingkat Kelurahan
Berbeda dengan biaya pembuatan AJB yang ditentukan oleh tarif PPAT (yang biasanya mengikuti peraturan daerah atau standar tarif notaris/PPAT), biaya administrasi di kelurahan umumnya lebih terstruktur dan relatif lebih rendah. Biaya ini biasanya bersifat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau biaya administrasi pelayanan publik.
Berikut adalah estimasi komponen biaya yang mungkin timbul saat mengurus dokumen pendukung AJB di kelurahan:
- Biaya Administrasi Surat Keterangan: Ini adalah biaya standar untuk penerbitan surat resmi seperti SKTS atau surat keterangan domisili/riwayat tanah. Nominalnya bervariasi, namun umumnya berkisar antara Rp20.000 hingga Rp100.000, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
- Materai dan Legalisir: Dokumen-dokumen yang diserahkan atau diterbitkan seringkali memerlukan materai yang harus dibeli secara terpisah.
- Biaya Fotokopi dan Penggandaan: Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan (seperti KTP, KK, PBB terakhir) memerlukan biaya fotokopi.
Mengapa Biaya di Kelurahan Relatif Kecil?
Fungsi kelurahan dalam proses ini adalah verifikasi data administrasi kepemilikan tanah di tingkat basis data desa/kelurahan. Mereka memastikan bahwa data yang disajikan oleh penjual (misalnya, riwayat pembayaran PBB atau status kepemilikan lokal) sesuai dengan catatan yang ada. Karena ini adalah layanan administratif dasar, pungutan yang dikenakan harus transparan dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) setempat mengenai tarif layanan administrasi kependudukan dan pertanahan desa/kelurahan.
Langkah Selanjutnya: Biaya di Kantor PPAT
Setelah semua dokumen dari kelurahan lengkap, proses berlanjut ke PPAT. Di sinilah komponen biaya terbesar dalam pengurusan AJB muncul. Biaya PPAT meliputi:
- Biaya Pembuatan Akta: Ini dihitung berdasarkan persentase nilai transaksi properti.
- Biaya Penerbitan Akta: Termasuk biaya administrasi kantor PPAT.
- Biaya Pengecekan Sertifikat (BPHTB): Meskipun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayarkan ke kantor BPN/Badan Pendapatan Daerah, proses verifikasinya seringkali dikoordinasikan melalui PPAT.
Untuk mendapatkan angka pasti mengenai **biaya pengurusan AJB di kelurahan**, langkah terbaik adalah mendatangi kantor kelurahan tempat objek tanah berada, membawa daftar persyaratan yang dibutuhkan, dan meminta salinan resmi mengenai daftar tarif layanan administrasi yang berlaku saat ini.