Mendirikan badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT) maupun jenis perusahaan lainnya, selalu dimulai dengan satu dokumen krusial: Akta Pendirian Perusahaan. Akta ini bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen legal yang mengikat secara hukum, menjadi bukti sah keberadaan entitas bisnis Anda di mata negara. Proses pembuatannya memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Akta Pendirian adalah 'kartu identitas' resmi perusahaan Anda. Tanpa akta yang sah, perusahaan Anda belum memiliki status badan hukum yang diakui. Dokumen ini berisi anggaran dasar perusahaan, termasuk maksud dan tujuan pendirian, struktur modal, susunan direksi dan komisaris, serta hak dan kewajiban pemegang saham.
Kepentingan utama akta ini mencakup:
Meskipun prosesnya tampak rumit, mengikuti langkah demi langkah akan mempermudah Anda. Di Indonesia, pembuatan akta pendirian PT wajib dilakukan di hadapan Notaris yang berwenang.
Pastikan nama perusahaan yang Anda pilih belum digunakan oleh pihak lain. Nama ini harus sesuai dengan kriteria hukum yang berlaku, terutama untuk PT (minimal tiga kata dan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan).
Tentukan besaran modal dasar, modal disetor, dan komposisi saham. Siapkan juga daftar nama lengkap, alamat, dan data identitas para pendiri, direksi, serta komisaris yang akan menjabat.
Temui Notaris yang berwenang di wilayah kedudukan perusahaan. Bawa semua dokumen identitas pendiri dan rancangan anggaran dasar perusahaan. Notaris akan membantu merumuskan draf Akta Pendirian.
Setelah draf Akta selesai disusun dan disetujui oleh seluruh pendiri, lakukan penandatanganan di hadapan Notaris. Seluruh pendiri (atau kuasa sahnya) wajib hadir saat penandatanganan.
Akta yang sudah ditandatangani kemudian diajukan oleh Notaris untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini menghasilkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum.
Setelah mendapat SK pengesahan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB kini berfungsi sebagai identitas tunggal perusahaan, termasuk TDP dan Izin Usaha awal.
Untuk memudahkan proses di hadapan Notaris, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dasar berikut:
Penting untuk dicatat bahwa proses di atas secara spesifik merujuk pada pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang berbadan hukum. Untuk badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma, prosedur pembuatannya sedikit berbeda. CV dan Firma juga dibuat di hadapan Notaris, namun pengesahan badan hukum dari Kemenkumham tidak diperlukan, melainkan hanya pendaftaran di instansi terkait sesuai domisili.
Keputusan memilih jenis usaha akan sangat memengaruhi kerumitan dan biaya administrasi awal. Namun, bagi bisnis yang berencana melakukan ekspansi besar atau mencari pendanaan signifikan, PT yang didukung Akta Pendirian yang sah adalah pilihan yang paling kuat dan kredibel.
Memastikan setiap detail dalam Akta Pendirian sudah sesuai dengan visi bisnis dan regulasi terbaru akan meminimalisir risiko hukum di masa depan. Jika ragu, konsultasikan selalu dengan Notaris yang terpercaya dan berpengalaman dalam pengurusan legalitas perusahaan.