Tanah girik, atau yang sering disebut tanah girik petok, merupakan salah satu jenis kepemilikan tanah adat di Indonesia yang pengurusannya memerlukan perhatian khusus. Meskipun statusnya belum sepenuhnya Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah girik sah secara hukum adat dan dapat ditingkatkan statusnya menjadi AJB (Akta Jual Beli) yang legal di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah melalui proses legalisasi yang tepat.
Proses pembuatan AJB untuk tanah girik seringkali dianggap rumit karena memerlukan konversi dan legalisasi riwayat kepemilikan yang panjang. Namun, dengan langkah-langkah yang terstruktur, Anda dapat mengamankan transaksi jual beli properti tersebut. Berikut adalah panduan langkah demi langkah mengenai cara membuat AJB tanah girik.
Ilustrasi tahapan legalisasi dokumen tanah girik.
Sebelum melangkah ke pembuatan AJB, Anda harus memastikan bahwa girik yang Anda miliki benar-benar valid dan tidak bermasalah secara hukum. Tanah girik adalah bukti pembayaran pajak tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria setempat di masa lalu, namun bukan sertifikat hak milik.
Pastikan dokumen girik asli ada dan tercatat dengan baik. Periksa apakah data luas tanah, batas-batas, dan nama pemilik yang tertera di girik sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Ajukan permohonan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan bahwa tanah girik tersebut berada dalam zona peruntukan yang diizinkan untuk dikonversi menjadi Hak Milik (misalnya bukan zona hijau atau konservasi).
Salah satu syarat utama untuk meningkatkan status girik adalah melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir. Dokumen PBB yang lunas menjadi bukti bahwa pemilik telah menjalankan kewajiban perpajakannya.
AJB tidak bisa dibuat langsung di atas girik tanpa adanya peningkatan status legal terlebih dahulu, kecuali jika transaksi dilakukan antar pemilik yang memiliki riwayat girik yang jelas dan disaksikan oleh otoritas lokal (seperti Kepala Desa/Lurah) yang kemudian akan didaftarkan ke BPN. Namun, jalur paling aman adalah mengonversinya menjadi SHM terlebih dahulu.
Anda perlu mengajukan permohonan pengukuran ulang di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Petugas BPN akan turun ke lapangan untuk memverifikasi batas-batas tanah berdasarkan girik dan data fisiknya. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar peta bidang tanah.
Setelah pengukuran selesai dan peta bidang diterbitkan, ajukan permohonan peningkatan hak dari Girik menjadi SHM. Proses ini memerlukan biaya administrasi, saksi batas tanah (biasanya tetangga), dan dokumen pendukung yang lengkap (KTP, KK, Girik asli, bukti PBB lunas).
Setelah tanah resmi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), proses pembuatan AJB menjadi standar dan jauh lebih mudah, sama seperti jual beli properti bersertifikat lainnya.
Siapkan dokumen-dokumen berikut:
Sebelum ke PPAT, pastikan pajak terkait transaksi telah diurus:
AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang di wilayah tanah tersebut. PPAT akan memeriksa keabsahan semua dokumen, memastikan identitas para pihak, dan mencatat seluruh kesepakatan jual beli dalam sebuah akta resmi. Setelah ditandatangani oleh para pihak dan PPAT, AJB dinyatakan sah.
Meskipun AJB sudah dibuat, proses legalitas belum selesai. AJB adalah bukti peralihan hak kepemilikan dari penjual ke pembeli. Langkah terakhir yang krusial adalah mendaftarkan AJB tersebut ke Kantor Pertanahan BPN agar nama di Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dibalik nama menjadi milik pembeli. Proses balik nama ini sering disebut sebagai pemecahan sertifikat jika dibutuhkan, atau sekadar proses balik nama hak atas tanah.
Singkatnya, kunci dalam membuat AJB tanah girik adalah melakukan konversi dari status adat (girik) menjadi status hak milik yang terdaftar (SHM) melalui prosedur BPN terlebih dahulu. Mengabaikan langkah legalisasi ini akan membuat AJB yang dibuat menjadi lemah secara hukum dan berisiko di kemudian hari. Selalu konsultasikan dengan PPAT setempat untuk menghindari kesalahan administrasi.