Hibah adalah perbuatan hukum di mana seseorang menyerahkan hak milik atas suatu barang secara sukarela kepada orang lain tanpa adanya imbalan (gratis) dan harus dilakukan dengan akta otentik agar sah di mata hukum. Proses pembuatan Akta Hibah ini wajib dilakukan di hadapan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris biasa, tergantung jenis aset yang dihibahkan.
Memahami prosedur dan persyaratan yang benar adalah kunci agar proses hibah berjalan lancar dan sah secara hukum. Berikut adalah langkah-langkah rinci mengenai cara membuat akta hibah di notaris.
Sebelum mengunjungi kantor notaris, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan pembuatan akta.
Setelah semua dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah berinteraksi langsung dengan Notaris/PPAT.
Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan aset. Mereka akan memastikan bahwa pemberi hibah benar-benar pemilik sah aset tersebut dan tidak sedang dalam keadaan di bawah paksaan atau sedang dalam proses sita/sengketa hukum.
Definisi objek hibah harus sangat jelas. Untuk properti, notaris biasanya akan melakukan pengecekan fisik dan administrasi di kantor pertanahan terkait (jika diperlukan). Jika hibah melibatkan properti, nilai ekonomis properti juga akan dicatat dalam akta.
Notaris akan menyusun draf Akta Hibah berdasarkan keterangan para pihak. Draf ini mencakup identitas lengkap para pihak, deskripsi rinci objek yang dihibahkan, pernyataan sukarela dari pemberi hibah, dan penerimaan dari penerima hibah.
Pada jadwal yang disepakati, pemberi hibah dan penerima hibah (atau kuasanya yang sah) wajib hadir di hadapan Notaris. Notaris akan membacakan seluruh isi akta untuk memastikan bahwa semua pihak memahami isi dan konsekuensinya. Setelah semua sepakat, akta akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi (jika ada), dan Notaris.
Pembuatan akta di notaris juga berfungsi untuk memastikan aspek hukum dan perpajakan terpenuhi.
Hibah berbeda dengan jual beli. Dalam hibah, tidak boleh ada unsur pembayaran atau pertukaran barang. Jika ada unsur pembayaran, maka status hukumnya dapat berubah menjadi jual beli, dan prosedur serta pajaknya akan berbeda.
Secara umum, penerimaan hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak, atau sebaliknya) sering kali dikecualikan dari objek PPh, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, proses administrasi pajak tetap perlu diperhatikan.
Setelah akta terbit, penerima hibah biasanya wajib mengurus Bea Balik Nama (BBN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat jika asetnya adalah properti atau kendaraan. Biaya ini bervariasi tergantung regulasi daerah.
Akta Hibah yang sudah ditandatangani oleh Notaris adalah bukti otentik kepemilikan. Langkah terakhir dan krusial adalah memindahkan kepemilikan secara administratif di instansi terkait.
Jangan menunda proses balik nama. Selama balik nama belum dilakukan, secara administrasi aset tersebut masih tercatat atas nama pemberi hibah.
Membuat akta hibah di notaris adalah prosedur formal yang menjamin keabsahan transfer kepemilikan aset secara sukarela. Pastikan Anda memilih notaris yang terpercaya dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dengan langkah yang tepat dan legalitas yang terjamin, proses hibah akan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.