Panduan Lengkap Cara Membuat Akta Hibah Tanah di Indonesia

Pemberi Hibah Akta Notaris Proses Hibah

Ilustrasi Proses Pembuatan Akta Hibah

Hibah tanah adalah salah satu bentuk pemindahan hak atas properti dari satu pihak (pemberi hibah) kepada pihak lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan uang atau pertukaran (kontraprestasi). Proses hukum untuk mengesahkan hibah ini harus dilakukan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Dokumen utama yang membuktikan keabsahan proses ini adalah **Akta Hibah Tanah** yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang berwenang.

Mengapa Akta Hibah Penting?

Meskipun secara hukum perdata hibah dapat terjadi hanya dengan ikrar lisan, untuk objek properti seperti tanah, Undang-Undang mengatur bahwa pemindahan hak harus dilakukan dengan akta otentik. Akta hibah berfungsi sebagai bukti autentik kepemilikan, mencegah sengketa di kemudian hari, dan menjadi dasar hukum yang kuat ketika penerima hibah hendak membalik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa akta notaris/PPAT, transaksi hibah tanah dianggap tidak sah secara hukum administrasi pertanahan.

Persyaratan Dokumen Awal

Sebelum melangkah ke kantor Notaris/PPAT, pastikan semua pihak—pemberi dan penerima hibah—telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kelengkapan dokumen adalah kunci untuk mempercepat proses pembuatan akta.

Langkah-Langkah Cara Membuat Akta Hibah Tanah

Proses pembuatan akta hibah tanah melibatkan beberapa tahapan formal yang harus dipatuhi sesuai prosedur pertanahan di Indonesia.

1. Pemilihan Notaris/PPAT

Langkah pertama adalah memilih Notaris atau PPAT yang memiliki wilayah kerja sesuai dengan lokasi tanah yang akan dihibahkan. Pastikan Notaris/PPAT tersebut terdaftar dan memiliki kewenangan.

2. Pengecekan Legalitas Tanah

Pihak Notaris/PPAT akan melakukan pengecekan keabsahan sertifikat di kantor BPN setempat. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah tersebut bebas sengketa, tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan status kepemilikannya masih sah atas nama pemberi hibah.

3. Pernyataan Kehendak dan Pengambilan Sumpah

Pemberi dan penerima hibah harus hadir bersama di hadapan Notaris/PPAT. Pemberi hibah harus menyatakan dengan sukarela (tanpa paksaan) dan sadar bahwa ia menghibahkan properti tersebut. Penerima hibah harus menyatakan kesediaannya menerima hibah tersebut. Hal ini dicatat secara resmi dalam Akta Hibah.

Catatan Penting Mengenai Pemberi Hibah: Apabila tanah yang dihibahkan merupakan harta bersama dalam perkawinan, diperlukan persetujuan tertulis dari pasangan (suami/istri) pemberi hibah.

4. Penandatanganan Akta Hibah

Setelah semua keterangan dicatat dan disepakati, Akta Hibah ditandatangani oleh para pihak (pemberi, penerima hibah) dan disaksikan oleh Notaris/PPAT. Akta ini kemudian distempel dan dibuat dalam bentuk akta otentik.

5. Pembayaran Pajak Terkait

Ada beberapa kewajiban pajak yang timbul dari proses hibah, meskipun hibah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) layaknya jual beli, namun terdapat biaya lain yang harus ditanggung:

6. Proses Balik Nama Sertifikat di BPN

Setelah Akta Hibah otentik terbit dan pajak terkait lunas (atau memiliki surat keterangan lunas/pembebasan), langkah terakhir adalah mengajukan permohonan pemisahan dan balik nama sertifikat ke kantor BPN setempat. Penerima hibah membawa Akta Hibah asli, KTP, KK, dan bukti lunasnya untuk proses perubahan nama kepemilikan pada sertifikat tanah.

Kesimpulan

Membuat akta hibah tanah adalah langkah krusial untuk mengamankan proses peralihan kepemilikan secara legal. Selalu pastikan Anda menggunakan jasa Notaris/PPAT resmi untuk menjamin keabsahan akta tersebut, sehingga proses selanjutnya di BPN dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

🏠 Homepage