Pembelian atau penjualan properti, baik itu tanah maupun bangunan rumah, merupakan transaksi bernilai besar yang memerlukan kepastian hukum mutlak. Di Indonesia, kepastian hukum ini diwujudkan melalui pembuatan **Akta Jual Beli (AJB)** di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang umumnya adalah seorang Notaris. AJB adalah dokumen kunci yang membuktikan peralihan hak atas properti dari penjual kepada pembeli.
Lalu, bagaimana langkah-langkah praktis untuk membuat AJB rumah di kantor Notaris/PPAT? Berikut panduan lengkapnya.
Sebelum melangkah ke kantor Notaris, pastikan semua pihak (penjual dan pembeli) telah menyiapkan dokumen legalitas properti. Kelengkapan dokumen adalah prasyarat utama agar proses berjalan lancar tanpa hambatan penundaan.
Setelah dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah membawa semua berkas tersebut ke Notaris/PPAT yang dipilih. Notaris akan melakukan verifikasi mendalam.
Pembuatan AJB tidak dapat dipisahkan dari kewajiban perpajakan terkait transaksi properti. Pajak ini harus diselesaikan sebelum AJB ditandatangani.
Notaris/PPAT biasanya akan membantu menghitung total pajak ini, dan bukti setor (slip pembayaran) dari kedua jenis pajak ini wajib dilampirkan dalam Akta.
Ini adalah momen puncak dalam proses transaksi. Penjual dan pembeli akan bertemu di kantor Notaris pada waktu yang telah ditentukan.
Notaris akan membacakan seluruh isi draf AJB secara terbuka. Isi akta mencakup data lengkap para pihak, deskripsi objek yang dijual (berdasarkan sertifikat), harga kesepakatan, mekanisme pembayaran, serta pernyataan bahwa peralihan hak telah sah dilakukan.
Setelah semua pihak merasa setuju dan tidak ada keberatan, AJB akan ditandatangani oleh Penjual, Pembeli, Saksi-saksi (jika ada), dan yang paling penting, oleh Notaris/PPAT. Dengan penandatanganan ini, secara hukum, kepemilikan properti telah beralih.
Meskipun AJB sudah sah, nama pada sertifikat properti (SHM/HGB) belum berubah. Langkah terakhir yang krusial adalah pengurusan balik nama di kantor BPN.
Notaris/PPAT akan mengurus proses ini dengan membawa AJB yang telah dilegalisasi beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Proses balik nama ini memastikan bahwa pembeli secara resmi tercatat sebagai pemilik baru dalam data yuridis pertanahan negara. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kepadatan kantor BPN setempat.
Menggunakan jasa Notaris/PPAT sangat esensial karena mereka adalah satu-satunya pihak yang berwenang membuat akta yang otentik dan sah untuk peralihan hak properti, memberikan keamanan penuh bagi kedua belah pihak dalam transaksi jual beli rumah.