Panduan Praktis Membuat Akta Jual Beli Tanah Sebagian

Jual beli properti merupakan transaksi penting yang melibatkan aset berharga. Terkadang, pemilik tanah tidak menjual keseluruhan bidang tanahnya, melainkan hanya sebagian dari luas total. Proses ini memerlukan prosedur khusus agar legalitasnya terjamin, yang puncaknya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT.

Membuat AJB untuk tanah sebagian memiliki kerumitan tersendiri dibandingkan penjualan satu bidang utuh. Hal ini disebabkan perlunya pengukuran ulang dan pemecahan sertifikat (jika diperlukan) sebelum transaksi resmi dicatatkan.

Sertifikat Awal (Utuh) Bagian Dijual Proses Pemecahan Luasan Tanah

Ilustrasi Pemecahan Luas Tanah untuk AJB Sebagian

Langkah-Langkah Membuat AJB Tanah Sebagian

Prosedur ini umumnya melibatkan persiapan teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum beranjak ke tahap pembuatan akta resmi.

1. Persetujuan dan Pengukuran Ulang di BPN

Langkah krusial pertama adalah menetapkan batas pasti dari bagian tanah yang akan dijual. Karena tanah belum terpisah secara yuridis, pembeli dan penjual harus mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan setempat untuk:

2. Pembuatan AJB oleh PPAT

Setelah mendapatkan kepastian batas dan luas dari BPN, transaksi dapat dilanjutkan ke Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  1. Sertifikat Asli (Induk) Tanah.
  2. KTP penjual dan pembeli.
  3. Surat Keterangan Pengukuran/Peta Bidang dari BPN mengenai luasan yang dijual.
  4. Bukti pembayaran PBB terbaru.
  5. Jika tanah warisan atau milik bersama, diperlukan persetujuan dari pihak terkait lainnya.

PPAT akan menyusun draf AJB. Dalam AJB ini, akan dicantumkan secara detail mengenai luas, batas-batas persis (berdasarkan peta BPN), dan deskripsi fisik bagian tanah yang dijual, meskipun sertifikat induknya belum dipecah.

3. Pembayaran Bea dan Pajak

Seperti jual beli properti lainnya, proses ini membutuhkan pembayaran pajak dan bea, yang meliputi:

4. Penandatanganan Akta

Setelah semua persyaratan administratif dan keuangan terpenuhi, pembeli dan penjual akan menandatangani AJB di hadapan PPAT. Akta ini sah mengikat secara hukum untuk mengalihkan hak kepemilikan atas bagian tanah yang diperjualbelikan tersebut.

Pentingnya Pemecahan Sertifikat Setelah AJB

Meskipun AJB untuk sebagian tanah sudah dibuat, secara administratif, sertifikat yang berlaku masih merupakan sertifikat induk yang mencakup seluruh bidang tanah. Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pembeli (sebagai pemilik baru dari sebagian lahan tersebut) adalah memproses pemecahan sertifikat.

Proses pemecahan sertifikat (pemisahan satu sertifikat menjadi dua atau lebih) diajukan kembali ke BPN dengan melampirkan:

Setelah proses pemecahan selesai, pembeli akan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) baru yang hanya mencakup luas dan batas tanah yang telah ia beli. Proses pemecahan ini penting untuk menjamin kepastian hukum penuh bagi pemilik baru.

Kesimpulan

Membuat Akta Jual Beli untuk tanah sebagian adalah proses bertahap yang memerlukan kolaborasi antara pihak penjual, pembeli, Kantor Pertanahan (BPN), dan Notaris/PPAT. Kunci keberhasilan proses ini terletak pada ketepatan pengukuran dan kelengkapan dokumen teknis dari BPN sebelum akta resmi ditandatangani. Selalu pastikan Anda menggunakan jasa PPAT yang terdaftar dan memiliki kredibilitas tinggi untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

🏠 Homepage