Panduan Lengkap: Cara Membuat Akta Usaha

Mendirikan sebuah usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT), CV, maupun badan usaha lainnya, memerlukan legalitas yang kuat. Salah satu dokumen fundamental yang menjadi pijakan resmi pendirian bisnis Anda adalah Akta Pendirian Usaha. Akta ini dibuat oleh Notaris dan menjadi bukti sah keberadaan badan usaha Anda di mata hukum Indonesia. Memahami cara membuat akta usaha dengan benar akan memastikan proses legalitas berjalan lancar tanpa hambatan.

Ikon Akta Pendirian Usaha

Legalitas Bisnis Anda Dimulai dari Akta

Mengapa Akta Usaha Sangat Penting?

Akta pendirian bukan sekadar formalitas. Dokumen ini memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan, nama pendiri, struktur modal, hingga tujuan usaha. Tanpa akta ini, badan usaha Anda dianggap ilegal atau hanya beroperasi sebagai usaha perorangan (usaha dagang), yang membatasi kemampuan Anda dalam hal perizinan lanjutan, pengajuan kredit bank, dan ekspansi bisnis.

Langkah demi Langkah Cara Membuat Akta Usaha

Proses pembuatan akta usaha melibatkan beberapa tahapan penting. Meskipun jenis badan usaha berbeda (PT, CV, Firma), alur dasarnya relatif sama dan wajib melalui jasa Notaris yang berwenang.

1. Persiapan Data dan Pemilihan Nama Usaha

Sebelum mendatangi Notaris, persiapkan data lengkap para pendiri. Jika Anda akan mendirikan PT, Anda harus menentukan nama perusahaan. Untuk PT, pastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh perusahaan lain. Proses pengecekan dan penetapan nama ini seringkali dilakukan oleh Notaris melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

2. Penentuan Modal Dasar dan Struktur Organisasi

Tentukan jumlah modal dasar yang akan disetor dan komposisi kepemilikan saham antar pendiri. Selain itu, tetapkan struktur organ perusahaan, seperti siapa yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris (untuk PT), atau sekutu aktif dan pasif (untuk CV).

3. Pembuatan Draf Akta oleh Notaris

Setelah semua data disepakati, Notaris akan menyusun draf Akta Pendirian. Draf ini harus mencakup semua informasi krusial, termasuk:

4. Pengesahan dan Penandatanganan Akta

Para pendiri wajib hadir di hadapan Notaris untuk menandatangani akta tersebut. Penandatanganan ini menandakan persetujuan penuh atas isi anggaran dasar yang tertuang di dalamnya. Pada tahap ini, Notaris akan mengesahkan akta tersebut secara resmi.

5. Pengesahan dari Kemenkumham (Khusus PT)

Untuk Perseroan Terbatas (PT), setelah akta ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah disetujui, perusahaan Anda resmi diakui sebagai badan hukum yang sah.

6. Pengurusan Dokumen Pelengkap

Setelah Akta Pendirian (dengan SK Kemenkumham untuk PT) terbit, masih ada beberapa dokumen pelengkap yang harus diurus agar usaha bisa beroperasi penuh. Ini termasuk:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
  3. Izin Usaha sesuai bidang kegiatan perusahaan (jika diperlukan).

Perbedaan Persyaratan Akta PT dan CV

Meskipun prosesnya melibatkan Notaris, terdapat perbedaan signifikan dalam persyaratan legalitas antara PT dan CV:

Memahami cara membuat akta usaha adalah investasi awal yang krusial. Jangan terburu-buru dalam proses ini. Pastikan setiap klausul dalam akta telah Anda pahami sepenuhnya, karena akta inilah yang akan mengatur hubungan internal perusahaan Anda di masa mendatang.

🏠 Homepage