Panduan Lengkap Cara Mengurus AJB Rumah (Akta Jual Beli)

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial dalam proses pengalihan hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli. Dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), AJB menjadi bukti sah transaksi tersebut. Memahami cara mengurus AJB rumah sangat penting agar proses berjalan lancar, legal, dan aman. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang perlu Anda ikuti.

Ilustrasi proses penandatanganan AJB di kantor PPAT AJB Penjual Pembeli PPAT

Tahap 1: Persiapan Dokumen Wajib

Sebelum mendatangi kantor PPAT, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Kelengkapan dokumen adalah kunci efisiensi dalam pembuatan AJB. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti keabsahan kepemilikan dan kesepakatan jual beli.

Dokumen yang Harus Disiapkan (Umum):

Tahap 2: Melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Meskipun AJB adalah akta final, banyak transaksi didahului dengan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). PPJB ini biasanya dibuat jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau jika salah satu pihak memerlukan waktu untuk mengurus administrasi lain (misalnya pemecahan sertifikat). PPJB ini mengikat secara hukum, namun kepemilikan baru beralih secara sah setelah AJB ditandatangani.

Tahap 3: Proses Pengajuan dan Penetapan Bea dan Pajak

Pembuatan AJB tidak terlepas dari kewajiban pembayaran pajak dan bea oleh kedua belah pihak. Setelah dokumen lengkap, PPAT akan membantu menghitung dan mengarahkan Anda untuk membayar kewajiban ini. Pembayaran yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ini adalah kewajiban pembeli. Tarifnya bervariasi di setiap daerah, umumnya sekitar 5% dari harga transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual: Umumnya sebesar 2.5% dari harga transaksi. Kewajiban ini ditanggung penjual.
  3. Biaya Akta PPAT: Biaya jasa notaris/PPAT yang besarnya dinegosiasikan, namun secara umum diatur dalam peraturan tarif PPAT.

Pastikan semua bukti setor pajak (STR atau kuitansi resmi) telah diserahkan kepada PPAT sebelum jadwal penandatanganan.

Tahap 4: Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Ini adalah momen puncak dalam proses pengurusan AJB. Penjual dan pembeli harus hadir di kantor PPAT pada waktu yang telah ditentukan. Jika berhalangan, harus ada surat kuasa khusus yang sah.

Proses di kantor PPAT meliputi:

Tahap 5: Balik Nama Sertifikat (Tindak Lanjut AJB)

Penting untuk diingat: AJB adalah bukti peralihan hak, tetapi kepemilikan legal yang diakui negara ada pada Sertifikat Hak Milik (SHM/HGB) yang telah dibalik nama.

Setelah AJB selesai, pembeli harus segera mendaftarkan peralihan hak ini ke Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang dibawa ke BPN biasanya meliputi:

  1. AJB asli yang telah dilegalisir oleh PPAT.
  2. Bukti pembayaran BPHTB dan PPh.
  3. Surat permohonan balik nama.
  4. Sertifikat lama (asli) dan fotokopi KTP pembeli.

Proses balik nama ini memakan waktu beberapa minggu. Setelah selesai, nama pembeli akan tercantum resmi di sertifikat baru, menandakan Anda telah sepenuhnya menjadi pemilik sah properti tersebut.

🏠 Homepage