Akta notaris adalah salah satu dokumen hukum formal yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum. Akta ini dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang. Mulai dari jual beli tanah, pendirian perusahaan, hingga surat kuasa, banyak transaksi penting yang mewajibkan adanya akta notaris. Jika Anda berencana membuat dokumen resmi, memahami cara mengurus akta notaris adalah langkah awal yang krusial.
Akta notaris terbagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik, yang dibuat langsung oleh notaris, memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat para pihak sejak tanggal dibuatnya. Karena sifatnya yang mengikat dan formal, proses pembuatannya harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Proses pengurusan akta notaris umumnya dilakukan melalui kantor Notaris-PPAT. Meskipun jenis akta yang diurus berbeda-beda (misalnya Akta Jual Beli/AJB, Akta Pendirian PT, atau Wasiat), alur dasarnya cukup terstruktur. Berikut adalah tahapan umum yang harus Anda lalui:
Langkah pertama adalah memastikan jenis akta apa yang Anda butuhkan. Setelah itu, segera hubungi kantor Notaris yang Anda percaya atau yang berwenang di wilayah objek akta (misalnya untuk AJB tanah, notaris harus berkedudukan di wilayah lokasi tanah tersebut).
Ini adalah fase yang paling menentukan kelancaran proses. Dokumen yang dibutuhkan sangat bergantung pada jenis akta. Sebagai contoh, untuk Akta Jual Beli (AJB) tanah, Anda biasanya memerlukan:
Pastikan semua fotokopi dilegalisir jika diminta oleh Notaris, dan dokumen asli harus dibawa untuk verifikasi.
Setelah dokumen diserahkan, Notaris akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen tersebut. Notaris kemudian akan menyusun rancangan (draf) akta sesuai dengan keinginan para pihak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahap ini, Anda wajib membaca dan memahami setiap klausul dalam draf akta. Jangan ragu meminta Notaris menjelaskan poin-poin yang kurang Anda pahami. Pastikan semua data, angka, dan kesepakatan yang tertuang sudah sesuai.
Apabila draf sudah disetujui, Notaris akan menjadwalkan penandatanganan. Seluruh pihak yang berkepentingan (disebut "penghadap") wajib hadir secara fisik di hadapan Notaris pada waktu yang ditentukan. Notaris akan membacakan akta tersebut di hadapan para penghadap untuk memastikan semua setuju.
Setelah pembacaan selesai dan semua pihak menyatakan setuju, akta akan ditandatangani oleh para penghadap dan Notaris. Pada saat penandatanganan inilah akta menjadi sah dan berkuasa hukum.
Setelah penandatanganan, Notaris akan mengurus beberapa kewajiban administrasi, seperti pembayaran Bea Meterai, pencatatan dalam buku register, dan pengurusan pajak terkait (misalnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB atau Pajak Penghasilan/PPh).
Setelah semua proses selesai dan biaya jasa serta administrasi lunas, Anda akan menerima salinan akta yang sudah dilegalisir oleh Notaris. Salinan inilah yang memiliki kekuatan hukum setara dengan akta aslinya.
Untuk mempermudah proses pengurusan akta notaris, perhatikan beberapa tips berikut:
Mengurus akta notaris mungkin terasa rumit karena melibatkan prosedur hukum formal, namun dengan persiapan dokumen yang matang dan komunikasi yang baik dengan Notaris, prosesnya akan berjalan lancar dan menghasilkan dokumen legal yang aman.