Membagi harta warisan adalah salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang memiliki aturan rinci dan adil. Prinsip utama dalam pembagian waris Islam adalah keadilan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Memahami cara pembagian ahli waris menurut Islam sangat krusial agar tidak terjadi perselisihan dan agar hak setiap penerima warisan terpenuhi sesuai syariat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11-12 yang menjadi landasan utama pembagian waris. Ayat-ayat ini secara spesifik menyebutkan bagian-bagian fardhu (wajib) bagi beberapa golongan ahli waris, seperti anak, orang tua, suami, dan istri. Selain itu, Sunnah Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan dan contoh praktis mengenai pembagian waris dalam berbagai kondisi.
Secara umum, ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua kategori utama: ahli waris dzawil furud (yang bagiannya telah ditentukan secara pasti) dan ahli waris 'ashabah (yang mendapatkan sisa harta setelah bagian dzawil furud dibagikan, atau mendapatkan seluruh harta jika tidak ada dzawil furud).
Mereka adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Bagian mereka meliputi setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
'Ashabah adalah ahli waris yang berhak mendapatkan sisa harta warisan setelah semua ahli waris dzawil furud mendapatkan bagiannya. Jika tidak ada ahli waris dzawil furud, maka seluruh harta diwariskan kepada 'ashabah. Golongan 'ashabah antara lain:
Perlu dipahami bahwa ada kaidah dalam Islam, bahwa yang lebih dekat nasabnya berhak menghalangi yang lebih jauh, namun ini berlaku dalam hubungan 'ashabah. Misalnya, anak laki-laki menghalangi saudara laki-laki untuk mewarisi.
Proses pembagian waris idealnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat antar ahli waris. Namun, jika terdapat ketidaksepakatan, proses ini dapat difasilitasi oleh pihak yang berwenang, seperti pengadilan agama atau lembaga penyelesaian sengketa waris lainnya. Langkah-langkah umum dalam pembagian waris meliputi:
Memahami cara pembagian ahli waris menurut Islam membutuhkan pengetahuan yang mendalam mengenai ilmu Fara'id (ilmu waris dalam Islam). Terdapat banyak kasus dan cabang dalam pembagian waris yang kompleks, seperti masalah 'aul (pembagian melebihi pokok utang) dan radd (pembagian kurang dari pokok utang) yang memerlukan kalkulasi cermat. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli waris yang kompeten atau lembaga syariah yang terpercaya guna memastikan pembagian warisan berjalan sesuai syariat dan membuahkan keberkahan.
Dengan mempraktikkan pembagian waris sesuai ajaran Islam, diharapkan harta yang ditinggalkan dapat menjadi sumber kebaikan dan berkah bagi keluarga, bukan menjadi sumber perselisihan dan permusuhan.