Persekutuan Komanditer, atau yang lebih dikenal dengan istilah CV (Commanditaire Vennootschap), merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi usaha skala kecil hingga menengah. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih fleksibel dan modalnya tidak terbagi dalam bentuk saham. Namun, aspek legalitas tetap harus dipenuhi, dan inti dari legalitas tersebut adalah **Akta Pendirian CV**.
Akta pendirian ini berfungsi sebagai bukti hukum formal atas keberadaan dan status hukum persekutuan Anda. Tanpa akta notaris yang sah, CV Anda dianggap tidak memiliki kekuatan hukum penuh di mata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai komponen penting yang wajib ada dalam contoh akta pendirian CV.
Meskipun seringkali disebut sebagai persekutuan perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), pendirian CV saat ini harus memenuhi persyaratan administrasi yang semakin ketat. Akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris berfungsi sebagai berikut:
Setiap akta pendirian CV harus disusun secara rinci dan jelas oleh Notaris yang berwenang. Berikut adalah poin-poin utama yang harus tercantum dalam draf akta:
Ini mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat domisili, serta nomor identitas (KTP) dari semua sekutu. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu:
Nama CV harus dipilih sedemikian rupa sehingga tidak sama persis dengan nama CV lain yang sudah terdaftar. Akta juga harus mencantumkan dengan jelas di mana lokasi domisili resmi CV tersebut.
Bagian ini menjelaskan bidang usaha apa yang akan dijalankan oleh CV tersebut. Pastikan ruang lingkup usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan didaftarkan pada OSS.
Detail mengenai total modal dasar CV, modal yang disetor oleh masing-masing sekutu (baik dalam bentuk uang maupun barang), serta mekanisme pembagian laba dan rugi harus dirincikan secara transparan.
Meskipun formatnya baku karena dibuat oleh Notaris, struktur umum dari contoh akta pendirian CV biasanya mengikuti alur berikut:
Setelah akta ditandatangani di hadapan Notaris, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar. Ini adalah langkah krusial yang membedakan CV yang legal penuh dengan sekadar persekutuan perdata biasa. Kemudian, akta tersebut digunakan sebagai dasar untuk pengajuan izin usaha lainnya melalui sistem perizinan terintegrasi.
Penting untuk disadari bahwa akta pendirian CV secara substansi berbeda dengan akta PT. Pada PT, terdapat pemisahan modal yang jelas antara pemegang saham dan perusahaan (tanggung jawab terbatas). Sementara pada CV, sekutu aktif memiliki risiko tanggung jawab pribadi yang melekat pada aset pribadinya jika terjadi kerugian yang melebihi modal perusahaan.
Memiliki contoh akta pendirian CV yang valid adalah langkah awal yang kokoh dalam membangun bisnis. Selalu pastikan bahwa proses pembuatan akta dilakukan oleh Notaris yang memiliki izin praktik resmi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Konsultasikan kebutuhan spesifik bisnis Anda agar semua klausul dalam akta benar-benar melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.