Mengajukan kredit, baik untuk keperluan modal usaha maupun pemilikan aset pribadi, hampir selalu mensyaratkan adanya jaminan. Jaminan ini, yang dikenal luas sebagai agunan, berfungsi sebagai pelindung risiko bagi pihak pemberi pinjaman (kreditur) apabila nasabah (debitur) gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Memahami jenis agunan kredit adalah langkah krusial sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.
Secara umum, agunan dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan bentuk fisiknya: agunan benda bergerak dan agunan benda tidak bergerak. Pemilihan jenis agunan sangat memengaruhi tenor, plafon, dan suku bunga pinjaman yang akan diterima nasabah.
1. Agunan Benda Tidak Bergerak (Real Estate)
Ini adalah jenis agunan yang paling umum dan memiliki nilai likuiditas (kemudahan dicairkan) serta nilai taksiran yang cenderung tinggi. Agunan benda tidak bergerak meliputi aset yang secara fisik tertanam kuat di tanah dan sulit dipindahkan.
Tanah dan Bangunan (Hak Tanggungan)
Ini adalah bentuk agunan paling populer, terutama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Modal Kerja besar. Dasar hukum agunan ini adalah Hak Tanggungan, di mana aset tersebut diikat secara hukum dan didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika terjadi kredit macet, bank berhak mengeksekusi penjualan properti tersebut untuk menutup sisa utang.
- Rumah tinggal (fixed asset).
- Tanah kosong (spekulatif atau investasi).
- Apartemen atau ruko (rumah toko).
Hak Guna Bangunan (HGB)
Mirip dengan sertifikat hak milik, namun HGB memiliki jangka waktu tertentu dan biasanya melekat pada tanah milik negara atau pihak lain. Meskipun demikian, HGB masih dianggap agunan yang sangat kuat dalam sistem perbankan.
2. Agunan Benda Bergerak (Personal Property)
Aset yang dapat dipindahkan atau dialihkan kepemilikannya dengan lebih mudah. Meskipun nilainya mungkin lebih kecil dibandingkan properti, agunan ini sering digunakan untuk kredit dengan plafon yang lebih moderat atau jangka waktu yang lebih pendek.
Kendaraan Bermotor
Mobil atau sepeda motor yang dibebankan Jaminan Fidusia (pengikatan jaminan atas benda bergerak tanpa menyerahkan penguasaannya kepada kreditur). Jika debitur wanprestasi, kendaraan tersebut dapat ditarik oleh pihak leasing atau bank.
Mesin dan Peralatan Produksi
Ini sangat relevan dalam konteks Kredit Investasi atau Kredit Modal Kerja untuk sektor industri. Peralatan berat, mesin pabrik, atau lini produksi dapat dijadikan jaminan. Penilaian agunan ini memerlukan spesialisasi karena nilai depresiasi (penyusutan) yang cepat.
Persediaan Barang Dagangan (Stok)
Dalam skema kredit tertentu, persediaan barang dagangan (inventori) dapat dijadikan agunan, terutama jika barang tersebut memiliki siklus perputaran yang cepat dan tidak mudah rusak. Agunan jenis ini memerlukan pengawasan ketat dari bank.
3. Agunan Tidak Berwujud (Intangible Assets)
Seiring perkembangan bisnis modern, agunan tidak berwujud semakin diakui oleh lembaga keuangan, meskipun penerimaannya tergantung kebijakan masing-masing bank.
Deposito dan Tabungan
Ini adalah jenis agunan kredit yang paling aman bagi bank. Nilainya setara dengan jumlah yang dijaminkan, dan jika terjadi masalah, bank dapat langsung memotong dana nasabah tanpa perlu proses pelelangan yang panjang.
Surat Berharga dan Saham
Obligasi, saham yang terdaftar di bursa efek, atau sertifikat deposito lain dapat dijadikan jaminan. Nilainya sangat fluktuatif dan memerlukan pemantauan pasar harian.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Merek dagang, paten, atau hak cipta yang bernilai komersial tinggi dapat dijaminkan. Walaupun proses penentuan nilai pasarnya kompleks, ini menunjukkan fleksibilitas bank dalam mengakomodasi inovasi.
Faktor Penentu Kelayakan Agunan
Tidak semua aset bisa diterima sebagai agunan. Bank akan mempertimbangkan beberapa kriteria kunci sebelum menyetujui agunan:
- Likuiditas: Seberapa cepat aset tersebut bisa dijual jika terjadi gagal bayar.
- Nilai Pasar: Nilai wajar aset tersebut saat ini. Bank biasanya memberikan Loan to Value (LTV) maksimal 70%-90% dari nilai taksiran.
- Kejelasan Status Hukum: Dokumen kepemilikan harus lengkap, bersih, dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Kondisi Fisik: Khusus benda bergerak dan tidak bergerak, kondisi fisik harus prima dan terawat.
Memilih jenis agunan kredit yang tepat akan sangat memudahkan proses pengajuan dan berpotensi memberikan persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan bagi Anda sebagai peminjam.