Kewarisan dalam Islam: Prinsip dan Pelaksanaannya

Keadilan Waris Islam Ayah Ibu Anak Laki-laki Anak Perempuan

Kewarisan dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah ilmu faraid, merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia. Konsep ini tidak hanya sekadar mekanisme pembagian materi, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, kasih sayang, dan keseimbangan yang diajarkan dalam Islam. Keberadaan aturan waris dalam Al-Qur'an dan Sunnah menjadi landasan utama yang membedakannya dari sistem waris di masyarakat lain, yang seringkali didasarkan pada adat atau tradisi semata.

Prinsip Dasar Kewarisan dalam Islam

Prinsip utama dalam kewarisan Islam adalah pembagian harta yang adil dan proporsional sesuai dengan ketetapan syariat. Ketetapan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk hubungan kekerabatan, peran seseorang dalam keluarga, serta tanggung jawab yang diemban. Beberapa prinsip dasar yang perlu dipahami meliputi:

Golongan Ahli Waris

Dalam ilmu faraid, ahli waris dibagi menjadi beberapa golongan utama, yaitu:

1. Ahli Waris Dzawi Al-Qur'ud (Penerima Bagian Pasti)

Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an. Golongan ini antara lain:

2. Asabah (Penerima Sisa)

Mereka adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta setelah dibagikan kepada Dzawi Al-Qur'ud. Jika tidak ada sisa, maka mereka tidak mendapatkan apa-apa. Golongan ini meliputi:

3. Dzul Fardayn (Gabungan Dzawi Al-Qur'ud dan Asabah)

Golongan ini berhak mendapatkan bagian pasti terlebih dahulu, dan jika masih ada sisa, mereka berhak menerimanya sebagai asabah. Contohnya adalah anak perempuan yang bersama dengan anak laki-laki.

Beberapa Ketentuan Penting

Selain golongan ahli waris, terdapat beberapa ketentuan penting lainnya dalam kewarisan Islam:

Memahami dan melaksanakan kewarisan dalam Islam adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud penghormatan terhadap hak-hak ahli waris. Dalam praktiknya, perhitungan waris bisa menjadi kompleks, sehingga sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli ilmu faraid atau lembaga keislaman yang terpercaya untuk memastikan pembagian harta yang adil dan sesuai syariat. Tujuannya adalah untuk menghindari perselisihan dan menjaga silaturahmi antar anggota keluarga.

🏠 Homepage