Ilustrasi: Mengamankan pinjaman dengan aset properti.
Kredit bank dengan agunan sertifikat tanah merupakan salah satu solusi pendanaan modal usaha, renovasi rumah, atau kebutuhan finansial besar lainnya yang populer di Indonesia. Konsep dasarnya adalah menjadikan kepemilikan properti—baik itu tanah kosong, rumah tinggal, atau ruko—sebagai jaminan (agunan) untuk memperoleh dana pinjaman dari lembaga perbankan. Keunggulan utama skema ini adalah potensi plafon pinjaman yang besar, bunga yang relatif lebih rendah dibandingkan kredit tanpa agunan (KTA), serta tenor pembayaran yang lebih panjang.
Sertifikat tanah, sebagai bukti legalitas kepemilikan, memegang peran krusial. Bank akan melakukan penilaian mendalam terhadap nilai ekonomis properti tersebut. Semakin kuat legalitas sertifikat dan semakin tinggi nilai pasar properti, semakin besar pula potensi dana yang bisa dicairkan bank. Proses ini memerlukan transparansi dan kesiapan dokumen yang lengkap dari peminjam.
Meskipun terlihat menguntungkan, proses pengajuan kredit dengan agunan sertifikat tanah memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan ketat. Bank wajib memitigasi risiko gagal bayar, sehingga setiap detail properti dan riwayat keuangan peminjam akan diperiksa.
Memanfaatkan aset tanah sebagai jaminan pinjaman memberikan beberapa keuntungan signifikan yang patut dipertimbangkan bagi pelaku usaha maupun individu yang membutuhkan dana besar.
Pastikan bahwa arus kas Anda benar-benar aman untuk menanggung cicilan selama periode yang telah disepakati. Kepemilikan sertifikat tanah adalah aset berharga. Mengagunkan properti berarti Anda menaruh aset masa depan dalam risiko. Selalu bandingkan penawaran dari beberapa bank (misalnya BUMN, swasta nasional, hingga bank pembangunan daerah) untuk mendapatkan suku bunga dan biaya administrasi terbaik. Jangan pernah tergiur dengan tawaran pinjaman yang menjanjikan persetujuan tanpa proses appraisal yang memadai, karena ini bisa mengindikasikan risiko penipuan.