Kredit dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas properti merupakan salah satu solusi pembiayaan yang paling populer dan cenderung menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman tanpa agunan (KTA). Hal ini disebabkan oleh adanya aset riil yang dijaminkan kepada pihak bank. Bagi calon debitur, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan dana tunai dalam jumlah besar untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, hingga renovasi rumah.
Proses pengajuan kredit jenis ini melibatkan penilaian (appraisal) terhadap nilai properti yang akan dijadikan jaminan. Bank akan mempertimbangkan lokasi, kondisi fisik bangunan, serta status legalitas sertifikat. Penting untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut bersih dari sengketa dan dapat dialihkan haknya (dibebankan hak tanggungan) kepada bank sebagai pemegang jaminan utama.
Visualisasi: Aset Properti menjadi Sumber Pendanaan Kredit Bank.
Meskipun setiap bank memiliki kebijakan yang sedikit berbeda, persyaratan dasar untuk mengajukan kredit bank jaminan sertifikat rumah umumnya meliputi:
Proses verifikasi akan memakan waktu beberapa minggu. Tahapan kuncinya adalah appraisal. Tim penilai independen akan mengunjungi properti untuk memastikan kondisi fisik sesuai dengan yang tertera dalam dokumen dan menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Bank biasanya hanya akan memberikan pinjaman sekitar 70% hingga 80% dari nilai appraisal tersebut.
Menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan memberikan keuntungan berupa bunga yang kompetitif, namun juga membawa risiko signifikan. Risiko terbesar adalah kehilangan aset jika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian. Oleh karena itu, perencanaan keuangan yang matang sebelum mengambil keputusan ini adalah krusial.
Pastikan Anda memahami secara detail mengenai: