Dalam ajaran Islam, kematian seseorang tidak hanya meninggalkan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga tanggung jawab yang signifikan terkait pembagian harta warisan. Konsep ini dikenal sebagai Mawaris atau ilmu faraid, yang merupakan salah satu cabang terpenting dalam fiqih Islam. Mawaris mengatur secara rinci bagaimana harta peninggalan seseorang dibagikan kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan syariat. Memahami mawaris bukan hanya soal keadilan, tetapi juga kewajiban agama yang harus dilaksanakan dengan benar dan teliti.
Ilmu mawaris berakar kuat pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Banyak ayat dalam Al-Qur'an yang secara eksplisit menjelaskan bagian-bagian waris bagi kerabat tertentu, seperti firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan lebih lanjut dan kaidah-kaidah praktis dalam berbagai haditsnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembagian harta dilakukan secara adil, mencegah perselisihan antar ahli waris, dan menjaga keharmonisan keluarga.
Sebelum harta warisan dibagikan, ada beberapa langkah penting yang harus diperhatikan. Pertama, penyelesaian utang-utang almarhum atau almarhumah. Kedua, pelaksanaan wasiat (jika ada) yang tidak melebihi sepertiga dari total harta warisan. Setelah kedua hal tersebut terpenuhi, barulah sisa harta yang disebut tirkah dibagikan kepada para ahli waris yang sah.
Para ahli waris dalam mawaris dikategorikan menjadi beberapa kelompok utama, yaitu:
Studi mawaris seringkali dianggap rumit karena melibatkan perhitungan matematis yang spesifik dan kondisi ahli waris yang beragam. Ada banyak skenario yang mungkin terjadi, seperti beberapa ahli waris yang berhak menerima bagian bersamaan, atau kondisi di mana satu ahli waris berhak atas lebih dari satu status (misalnya, anak perempuan yang juga bisa menjadi Dzawil Furudl dan 'Ashabah).
Lebih dari sekadar pembagian harta, mawaris mengajarkan tentang pentingnya ikatan kekeluargaan, tanggung jawab sosial, dan ketundukan pada aturan Allah SWT. Setiap Muslim diharapkan untuk mempelajari dan mengamalkan ilmu ini agar dapat menjalankan kewajiban agama dengan sempurna dan menjaga hak-hak setiap ahli waris. Dengan pemahaman yang benar, pembagian warisan dalam Islam dapat menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi, bukan justru memecah belah.
Kesimpulannya, mawaris adalah sistem pembagian warisan yang komprehensif dan adil dalam Islam. Dengan prinsip-prinsip yang jelas dan sumber hukum yang kuat, ia memastikan bahwa harta peninggalan dikelola sesuai dengan kehendak syariat. Penguasaan ilmu ini merupakan bagian penting dari pemahaman ajaran Islam secara keseluruhan, memberikan panduan moral dan praktis bagi umat Muslim dalam mengelola urusan duniawi yang seringkali sensitif.