Panduan Lengkap Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) Tanpa Notaris di Indonesia
Visualisasi Pendirian Usaha
Mendirikan sebuah badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV) seringkali dianggap memerlukan proses birokrasi yang rumit, terutama terkait kebutuhan akan akta notaris. Namun, bagi banyak pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), biaya notaris menjadi penghalang signifikan. Kabar baiknya, berdasarkan regulasi terbaru mengenai kemudahan berusaha, mendirikan CV kini dimungkinkan tanpa harus melalui pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris, asalkan beberapa persyaratan penting dipenuhi.
Perbedaan Mendasar CV dengan PT
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami bahwa CV berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT). PT wajib didirikan dengan Akta Notaris. Sementara itu, CV, yang merupakan bentuk persekutuan perdata atau persekutuan dagang, memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam pembentukan dasarnya, terutama setelah adanya perubahan regulasi yang mendorong deregulasi.
Catatan Penting: Meskipun pendirian awal CV kini bisa tanpa notaris untuk tujuan pendaftaran, legalitas penuh dan pengesahan dari Kemenkumham masih menjadi elemen kunci yang perlu dipertimbangkan jika Anda berencana melakukan transaksi besar atau bekerja sama dengan korporasi besar.
Langkah-Langkah Mendirikan CV Tanpa Notaris
Proses pendaftaran CV tanpa notaris kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah tahapan yang harus Anda lalui:
Persiapan Data Pendiri: Siapkan data identitas lengkap (KTP) dari semua sekutu pendiri, baik sekutu aktif (Firma) maupun sekutu pasif (Komanditer). Tentukan nama CV yang akan digunakan.
Membuat Surat Pernyataan Pendirian: Karena tidak ada Akta Notaris, para sekutu wajib membuat Surat Pernyataan Pendirian yang ditandatangani oleh semua sekutu. Surat ini harus memuat sekurang-kurangnya:
Nama dan alamat lengkap CV.
Maksud dan tujuan kegiatan usaha.
Jangka waktu berdirinya CV (jika ditentukan).
Jumlah modal dasar dan rincian modal yang disetor oleh masing-masing sekutu.
Penunjukan sekutu yang berhak mewakili CV di luar dan di dalam pengadilan.
Surat ini berfungsi sebagai dasar legalitas internal CV Anda.
Pendaftaran Melalui OSS: Proses pendaftaran usaha kini terpusat pada sistem Elektronik. Anda harus mendaftar sebagai pelaku usaha melalui laman resmi OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB): Setelah semua data terisi lengkap dan verifikasi berhasil, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas dasar usaha Anda untuk kegiatan operasional awal dan pengurusan izin lain.
Perizinan Tambahan (Jika Diperlukan): NIB saja sudah cukup untuk kegiatan usaha mikro dan kecil. Namun, jika jenis usaha Anda memerlukan sertifikat standar tertentu (misalnya sertifikat lingkungan atau Izin Edar), Anda harus melengkapinya melalui sistem OSS berdasarkan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih.
Kelebihan Mendaftar CV Tanpa Notaris
Mengapa banyak pelaku usaha memilih jalur ini? Jawabannya terletak pada efisiensi dan biaya. Keuntungan utama adalah penghematan signifikan pada biaya jasa notaris, yang bisa mencapai jutaan rupiah. Selain itu, prosesnya cenderung lebih cepat karena digitalisasi melalui OSS memotong waktu tunggu administratif yang biasanya terjadi pada proses konvensional.
Dengan adanya NIB, CV Anda secara otomatis telah terdaftar sebagai badan usaha yang sah untuk menjalankan kegiatan komersial, memfasilitasi akses ke layanan perbankan (pembukaan rekening atas nama CV), dan memudahkan pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).
Batasan dan Pertimbangan Hukum
Meskipun dimungkinkan untuk didirikan tanpa notaris, penting untuk menyadari bahwa ada beberapa batasan terkait bentuk legalitas CV yang didaftarkan melalui jalur OSS tanpa Akta Notaris:
Pengesahan Kemenkumham: CV yang didirikan tanpa notaris tidak akan mendapatkan Pengesahan Badan Hukum seperti layaknya PT. Legalitasnya lebih mengacu pada pendaftaran sebagai badan usaha (NIB).
Kredibilitas Transaksi: Untuk proyek pemerintah bernilai besar atau kerja sama dengan BUMN/perusahaan multinasional, mereka seringkali mensyaratkan Akta Pendirian yang disahkan Notaris sebagai jaminan legalitas tertinggi.
Perubahan Anggaran Dasar: Setiap perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan atau anggaran dasar CV, seperti penambahan modal atau penggantian sekutu aktif, tetap memerlukan legalisasi resmi, yang seringkali memerlukan campur tangan notaris.
Kesimpulannya, mendirikan CV tanpa notaris adalah solusi yang efektif dan cepat untuk memulai usaha skala kecil hingga menengah yang ingin menguji pasar atau memiliki modal terbatas. Namun, jika visi bisnis Anda adalah ekspansi besar, mempersiapkan akta notaris di kemudian hari tetap menjadi langkah yang bijaksana untuk memperkuat posisi hukum perusahaan Anda.