Panduan Lengkap: Cara Mengecek Keaslian AJB

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini membuktikan sahnya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Mengingat pentingnya dokumen ini, sangat penting bagi pembeli untuk memastikan bahwa AJB yang dimiliki adalah asli dan bukan hasil pemalsuan. Kesalahan dalam memverifikasi keaslian dapat berujung pada sengketa hukum yang rumit.

Lalu, bagaimana cara yang tepat untuk mengecek keaslian AJB? Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan.

Verifikasi Dokumen AJB Sah Notaris Resmi

Ilustrasi proses verifikasi dokumen

1. Periksa Format dan Tanda Tangan Fisik

Langkah pertama yang paling mendasar adalah memeriksa fisik dokumen AJB itu sendiri. AJB yang sah dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang dalam banyak kasus adalah Notaris.

2. Verifikasi Keberadaan dan Keabsahan Notaris/PPAT

Setiap AJB harus dibuat di hadapan dan disahkan oleh Notaris/PPAT yang berwenang di wilayah hukum tempat properti berada. Pemalsuan sering terjadi dengan mencantumkan nama Notaris yang tidak ada atau menggunakan tanda tangan Notaris palsu.

Cara Memverifikasi:

3. Cek Nomor Register dan Minuta Akta

Setiap akta yang dibuat oleh Notaris harus didaftarkan dalam Buku Register Akta yang dimiliki oleh kantor Notaris tersebut. Nomor register ini sangat penting sebagai penanda keaslian.

Jika Anda meragukan keasliannya, meminta salinan akta dari Notaris adalah cara paling definitif. Jika akta tersebut palsu, Notaris tidak akan memiliki minuta (salinan asli yang disimpan di kantor) atau catatan registrasinya.

Peringatan Penting: Jika Anda membeli properti dari pihak ketiga (bukan langsung dari Notaris), pastikan Anda mendapatkan salinan akta yang sudah dilegalisir oleh Notaris yang membuatnya. Jika Anda hanya menerima fotokopi biasa tanpa pengesahan Notaris, keasliannya perlu dipertanyakan.

4. Melakukan Pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Meskipun AJB bukan sertifikat tanah, keasliannya sangat berkaitan dengan status tanah. Setelah AJB dibuat, akta tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama kepemilikan di Kantor Pertanahan setempat (BPN).

Anda dapat mengunjungi Kantor Pertanahan yang mengelola wilayah properti tersebut dan mengajukan pengecekan riwayat kepemilikan. Meskipun BPN tidak secara langsung menguji keaslian AJB (tugas itu ada pada Notaris), mereka bisa memastikan apakah data peralihan hak yang merujuk pada AJB tersebut tercatat dalam sistem mereka.

Jika AJB tersebut palsu, proses pembalikan nama di BPN kemungkinan besar akan terhambat atau gagal karena dokumen pendukung yang tidak valid.

5. Konsultasi Hukum Profesional

Apabila keraguan masih ada, langkah terbaik adalah melibatkan pihak ketiga yang independen dan profesional, seperti notaris lain atau konsultan hukum properti. Notaris yang berbeda dapat memberikan pandangan kedua dan membantu menelusuri jejak dokumen tersebut.

Mereka memiliki keahlian untuk membandingkan format, jenis kertas, tanda tangan, dan stempel dengan standar Notaris yang berlaku, sehingga dapat memberikan kesimpulan yang lebih akurat mengenai status keaslian AJB yang Anda miliki.

🏠 Homepage