Syarat Bikin CV di Notaris: Panduan Lengkap dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Dokumen Hukum dan Legalisasi Gambar SVG yang menunjukkan pena, stempel notaris, dan tumpukan dokumen yang melambangkan legalisasi dan otentikasi dokumen. NOTARIS Tanda Tangan

Dalam konteks hukum dan administrasi di Indonesia, terdapat beberapa situasi di mana dokumen tertentu perlu dilegalisasi atau dibuatkan akta notaris. Meskipun Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup biasanya merupakan dokumen pribadi yang digunakan untuk melamar pekerjaan dan tidak memerlukan legalisasi formal, ada kalanya kebutuhan spesifik mengharuskan CV Anda dilegalisasi atau disahkan oleh notaris. Hal ini sering terjadi dalam proses aplikasi visa, pendaftaran pendidikan lanjutan di luar negeri, atau persyaratan ketat dari perusahaan multinasional.

Mengapa CV Perlu Disahkan Notaris?

Umumnya, CV adalah dokumen yang bersifat deklaratif, artinya Anda menyatakan kebenaran data di dalamnya. Namun, ketika lembaga asing atau institusi resmi meminta jaminan keaslian informasi yang Anda cantumkan, pengesahan notaris menjadi penting. Notaris bertugas sebagai pejabat publik yang berwenang memberikan kepastian hukum (legalisasi otentikasi) terhadap dokumen di hadapan mereka.

Ketika Anda membawa CV ke notaris, yang dilegalisasi bukanlah isi CV itu sendiri (seperti pengalaman kerja), melainkan **penyataan di bawah sumpah** bahwa semua informasi yang tertulis dalam CV tersebut adalah benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda tunjukkan.

Syarat Utama untuk Melegalisasi CV di Notaris

Proses legalisasi di kantor notaris memerlukan persiapan dokumen yang matang agar proses berjalan lancar. Berikut adalah syarat-syarat dasar yang wajib Anda penuhi:

1. Kehadiran Fisik dan Identitas Diri

2. Dokumen Pendukung CV (Fakta yang Dinyatakan)

Ini adalah bagian krusial. Notaris akan meminta Anda menunjukkan bukti fisik untuk memverifikasi setiap klaim yang Anda buat dalam CV. Syarat ini mutlak diperlukan untuk proses "legalisasi pernyataan kebenaran":

3. Draft CV yang Akan Disahkan

Siapkan beberapa rangkap (biasanya 3 hingga 5 rangkap) CV final yang ingin Anda sahkan. CV ini harus sudah dalam format final karena notaris akan menyegel dan menandatangani rangkap tersebut sebagai bukti otentikasi.

Prosedur Pengesahan CV oleh Notaris

Setelah semua syarat terpenuhi, prosesnya biasanya mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pernyataan di Hadapan Notaris: Anda akan diminta membuat pernyataan lisan di hadapan notaris bahwa semua data yang tertulis pada CV tersebut benar adanya, dan Anda bertanggung jawab penuh atas kebenarannya.
  2. Verifikasi Dokumen: Notaris akan mencocokkan data pada CV dengan dokumen pendukung asli yang Anda tunjukkan (Ijazah, SKK, dll.).
  3. Pengetikan Berita Acara (Opsional): Terkadang, notaris membuatkan Berita Acara Sumpah atau Pernyataan Kebenaran yang dilampirkan bersama CV, terutama jika permintaan datang dari institusi luar negeri.
  4. Penandatanganan dan Stempel: Anda akan menandatangani seluruh rangkap CV (atau Berita Acara) di hadapan notaris. Notaris kemudian akan membubuhkan stempel resmi, nomor akta, dan paraf pada setiap lembar untuk melegalisasi dokumen tersebut.

Penting untuk diingat bahwa legalisasi notaris pada CV adalah tentang otentikasi pernyataan Anda, bukan otentikasi kebenaran mutlak dari sebuah fakta hukum yang independen (seperti sertifikat tanah). Oleh karena itu, membawa bukti pendukung yang kuat adalah kunci utama agar notaris bersedia melakukan pengesahan.

Biaya dan Waktu Pelaksanaan

Biaya jasa notaris bervariasi tergantung tarif kantor notaris masing-masing dan kerumitan dokumen. Karena legalisasi CV termasuk jenis layanan penegasan surat di bawah tangan, biayanya cenderung lebih terjangkau dibandingkan pembuatan akta otentik. Pastikan Anda menanyakan estimasi biaya sebelum proses dimulai. Waktu pelaksanaan relatif cepat, bisa selesai dalam satu kali kunjungan jika semua dokumen pendukung siap.

🏠 Homepage