Proses legalisasi peralihan hak atas tanah melalui hibah.
Hibah tanah adalah salah satu bentuk perjanjian hukum di mana seseorang (penghibah) menyerahkan hak atas tanahnya kepada orang lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan atau kontraprestasi. Proses ini harus dilakukan secara formal dan sah di mata hukum untuk menjamin kepastian hak milik di kemudian hari. Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, Akta Hibah Tanah wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar sah dan dapat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pentingnya Akta Hibah yang Sah
Mengapa Akta Hibah harus dibuat secara resmi oleh PPAT? Hal ini karena tanah merupakan objek yang pendaftarannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tanpa akta yang dibuat oleh PPAT, peralihan hak tersebut, meskipun mungkin telah disepakati secara lisan atau dengan surat di bawah tangan, tidak memiliki kekuatan hukum penuh untuk dijadikan dasar perubahan kepemilikan pada buku tanah di BPN. Akta hibah berfungsi sebagai bukti otentik atas peralihan hak tersebut.
Syarat Utama Membuat Akta Hibah Tanah
Untuk memastikan proses penghibahan berjalan lancar dan sah secara hukum, terdapat beberapa dokumen dan persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik penghibah maupun penerima hibah. Persyaratan ini dapat dibagi menjadi persyaratan subjek (pihak yang terlibat) dan objek (tanah yang dihibahkan).
1. Persyaratan Subjek (Para Pihak)
Para pihak yang terlibat dalam penghibahan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
Penghibah dan Penerima Hibah Harus Cakap Hukum: Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas hukum penuh, yaitu sudah dewasa (berusia 18 tahun atau sudah menikah) dan tidak di bawah pengampuan (kurator).
Identitas Jelas: Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Jika salah satu pihak adalah badan hukum, harus melampirkan akta pendirian dan dokumen legalitas lainnya.
Hubungan Keluarga: Meskipun hibah boleh diberikan kepada siapa saja, dalam praktik seringkali hibah dilakukan antar keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah (misalnya orang tua ke anak, atau sebaliknya) dan antara saudara kandung. Penting untuk dicatat bahwa hibah kepada pihak ketiga atau kerabat jauh mungkin memiliki implikasi pajak yang berbeda.
Kehadiran di Hadapan PPAT: Baik penghibah maupun penerima hibah wajib hadir secara fisik saat penandatanganan akta di kantor PPAT yang berwenang di lokasi tanah berada.
2. Persyaratan Objek (Dokumen Tanah)
Dokumen kepemilikan tanah yang akan dihibahkan harus lengkap dan sah:
Asli Sertipikat Hak Atas Tanah: Sertipikat hak milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau hak lainnya yang sah.
Surat Keterangan Tidak Sengketa: Meskipun tidak selalu wajib diserahkan langsung saat pengajuan, PPAT biasanya akan melakukan pengecekan untuk memastikan tanah bebas sengketa.
Bukti Pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Sertakan bukti pembayaran PBB tahun terakhir sebagai salah satu syarat administratif validitas objek.
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Jika salah satu pihak tidak dapat hadir, harus ada Surat Kuasa Khusus yang dibuat di hadapan notaris, yang secara spesifik menyebutkan kewenangan untuk melakukan penghibahan tanah tersebut.
Prosedur Pembuatan Akta Hibah
Setelah semua dokumen lengkap, proses pembuatan akta hibah mengikuti langkah-langkah formal:
Pengajuan ke PPAT: Para pihak menyerahkan seluruh dokumen kepada PPAT yang ditunjuk.
Pemeriksaan Dokumen: PPAT akan memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan dan identitas para pihak.
Penghitungan Bea dan Pajak: PPAT akan menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar oleh penerima hibah (kecuali ada pengecualian khusus) serta Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban penghibah. Perlu diketahui bahwa hibah dapat dikenakan PPh final 2% dari nilai pasar tanah, tergantung kebijakan fiskal dan status hubungan para pihak.
Pembuatan Akta: Setelah semua persyaratan administrasi dan finansial diselesaikan, Akta Hibah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT dan saksi.
Pendaftaran Peralihan Hak: Setelah Akta Hibah ditandatangani, PPAT akan mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk dilakukan pembalikan nama sertipikat.
Hal Penting Lain Terkait Hibah Tanah
Penting untuk diingat bahwa hibah yang sempurna harus memenuhi unsur ikrar, penyerahan, dan penerimaan. Selain itu, setelah akta ditandatangani, tanah tersebut secara hukum langsung menjadi milik penerima hibah. Oleh karena itu, pastikan kesepakatan sudah final sebelum memasuki tahap notarisasi.
Proses balik nama sertipikat setelah terbitnya Akta Hibah adalah langkah krusial untuk menjamin hak kepemilikan baru tercatat secara resmi di BPN. Tanpa balik nama, meskipun ada akta, status hukum tanah tersebut masih terkait dengan nama pemilik sebelumnya dalam catatan resmi negara.
Memahami syarat membuat akta hibah tanah dengan benar akan sangat membantu mempercepat proses legalisasi dan menghindari sengketa di masa mendatang. Selalu konsultasikan detail spesifik kasus Anda dengan PPAT yang berwenang.