Panduan Lengkap Syarat Membuat Akta Notaris Organisasi
Pendirian sebuah organisasi, baik itu yayasan, perkumpulan (asosiasi), koperasi, maupun badan hukum lainnya, memerlukan legalitas formal agar diakui oleh negara dan dapat menjalankan kegiatannya secara sah. Proses pengesahan ini umumnya dilakukan melalui pembuatan **Akta Notaris**.
Notaris memegang peranan krusial sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik. Akta notaris ini berfungsi sebagai bukti hukum yang kuat mengenai pendirian, anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART), dan susunan pengurus organisasi.
Mengapa Akta Notaris Penting untuk Organisasi?
Tanpa akta notaris, organisasi Anda mungkin hanya sebatas kesepakatan internal. Akta notaris memberikan:
Kepastian Hukum: Menjamin bahwa organisasi didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapasitas Hukum: Memungkinkan organisasi untuk melakukan perbuatan hukum, seperti membuka rekening bank atas nama organisasi, menandatangani kontrak, atau mengajukan izin usaha.
Kepercayaan Publik: Meningkatkan kredibilitas di mata mitra, pemerintah, dan masyarakat luas.
Syarat Umum Membuat Akta Notaris Organisasi
Meskipun rincian persyaratannya bisa sedikit berbeda tergantung jenis badan hukumnya (misalnya yayasan berbeda dengan perkumpulan), terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi:
1. Data Pendiri dan Pengurus
Para pendiri dan calon pengurus wajib menyediakan dokumen identitas yang sah. Ini meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pendiri (minimal dua orang untuk perkumpulan, atau minimal tiga orang untuk yayasan).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika diperlukan.
Surat Keterangan Domisili Organisasi (SKDO) dari kelurahan atau instansi terkait (tergantung peraturan daerah).
2. Rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Ini adalah jantung dari organisasi. Dokumen ini harus sudah final sebelum mendatangi notaris. Isi AD/ART harus mencakup:
Nama dan tempat kedudukan organisasi.
Maksud, tujuan, dan kegiatan organisasi (harus sesuai dengan UU yang berlaku, misalnya UU Yayasan atau UU Perkumpulan).
Ketentuan mengenai kepengurusan dan keanggotaan.
Sumber kekayaan organisasi.
Ketentuan mengenai pembubaran organisasi dan penyelesaian hak serta kewajiban organisasi.
3. Rapat Pendirian yang Sah
Akta notaris akan dibuat berdasarkan hasil rapat pendirian yang dihadiri oleh semua pendiri. Notaris akan mencatat ringkasan hasil rapat tersebut dalam akta, termasuk penetapan AD/ART dan pengangkatan pengurus awal.
Persyaratan Spesifik Berdasarkan Jenis Organisasi
A. Syarat Membuat Akta Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004). Syarat utamanya adalah:
Kekayaan awal (harta pokok) yang dipisahkan dan disetorkan. Minimal jumlah kekayaan ini diatur dalam peraturan pelaksana.
Pendiri yayasan harus terdiri dari minimal tiga orang pendiri (bisa orang perorangan atau badan hukum).
Pengurus yayasan tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas (prinsip organ yang terpisah).
B. Syarat Membuat Akta Pendirian Perkumpulan (Asosiasi)
Perkumpulan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Syaratnya lebih fleksibel dibandingkan yayasan:
Dapat didirikan oleh minimal dua orang warga negara Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Tidak diperkenankan memisahkan harta kekayaan awal seperti yayasan (kecuali jika UU lain mensyaratkan).
Penetapan status badan hukum dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah akta notaris terbit.
C. Syarat Membuat Akta Pendirian Koperasi
Koperasi memerlukan persyaratan tambahan yang berkaitan dengan aspek ekonomi kerakyatan:
Minimal 20 orang anggota pendiri (untuk koperasi primer).
Adanya rapat pendirian yang dihadiri oleh anggota pendiri.
Penyampaian rencana kegiatan usaha koperasi.
Pengesahan badan hukum dilakukan oleh instansi terkait (Kemenkop UKM).
Langkah-Langkah Membuat Akta Notaris
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, prosesnya secara umum adalah sebagai berikut:
Konsultasi Awal: Bawa draf AD/ART dan dokumen pendiri ke kantor Notaris yang memiliki kompetensi di bidang badan hukum.
Pemeriksaan Nama: Notaris akan melakukan pengecekan ketersediaan nama organisasi di instansi terkait (terutama untuk yayasan dan badan hukum tertentu).
Penyusunan Draf Akta: Notaris menyusun draf akta berdasarkan data dan AD/ART yang disepakati.
Penandatanganan: Seluruh pendiri hadir di hadapan notaris untuk menandatangani akta pendirian.
Pengesahan (Legalitas Akhir): Notaris akan melanjutkan proses pengesahan akta menjadi badan hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait lainnya, tergantung jenis organisasi.
Memastikan semua **syarat membuat akta notaris organisasi** terpenuhi dengan baik adalah investasi waktu yang sangat penting untuk masa depan organisasi Anda. Kesalahan minor pada tahap awal dapat menyebabkan masalah besar di kemudian hari terkait legalitas operasional.