Pendirian yayasan di Indonesia wajib dilakukan dengan membuat Akta Notaris. Proses ini merupakan langkah krusial karena legalitas yayasan baru sah setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akta notaris ini menjadi dokumen dasar yang memuat anggaran dasar, struktur organisasi, serta tujuan dan kegiatan yayasan. Memahami syarat membuat akta notaris yayasan sejak awal akan mempermudah dan mempercepat proses legalisasi.
Mengapa Akta Notaris Sangat Penting?
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan pemisahan kekayaan pendiri dari kekayaan pribadi. Berbeda dengan perkumpulan, yayasan bertujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak menarik iuran dari anggotanya. Karena sifatnya yang mengelola harta kekayaan untuk tujuan nirlaba, negara memerlukan jaminan hukum atas keberadaannya. Akta notaris adalah instrumen yang memberikan jaminan tersebut, memastikan bahwa pendiri telah memenuhi semua prosedur formalitas yang diwajibkan oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 28 Tahun 2004.
Syarat Utama Pendirian Yayasan
Untuk dapat membuat akta pendirian di hadapan notaris, ada beberapa persyaratan fundamental yang harus dipenuhi oleh para pendiri. Notaris akan bertindak sebagai pejabat umum yang memastikan legalitas dan keabsahan dokumen tersebut.
1. Jumlah Pendiri Minimal
Minimal harus ada 3 (tiga) orang pendiri yang ikut serta dalam pembuatan akta pendirian yayasan. Pendiri ini bisa berupa orang perseorangan atau badan hukum. Jika salah satu pendiri adalah badan hukum, maka harus diwakili oleh pejabat yang berwenang.
2. Penetapan Anggaran Dasar (AD)
Anggaran Dasar adalah jantung dari yayasan. Dokumen ini harus memuat secara rinci mengenai:
- Nama dan tempat kedudukan yayasan.
- Maksud, tujuan, dan kegiatan yayasan.
- Jangka waktu pendirian yayasan (tidak dibatasi).
- Besaran kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri.
- Ketentuan mengenai kepengurusan (dewan pembina, dewan pengawas, dan dewan pengurus).
- Penggunaan kekayaan yayasan.
- Tata cara pengubahan anggaran dasar.
- Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi.
3. Penetapan Pengurus Awal
Meskipun struktur organ yayasan terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus, akta pendirian wajib mencantumkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang pengurus awal yang terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang ketua, satu orang sekretaris, dan satu orang bendahara.
4. Dokumen Identitas Pendiri
Setiap pendiri wajib menunjukkan dokumen identitas yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Jika pendiri adalah badan hukum, diperlukan dokumen legalitas badan hukum tersebut.
5. Lokasi dan Domisili Yayasan
Dalam akta notaris, harus dicantumkan secara jelas alamat lengkap domisili yayasan. Meskipun belum memerlukan Izin Domisili saat pengajuan ke notaris, keterangan lokasi sangat penting untuk administrasi selanjutnya.
Proses Pembuatan Akta di Hadapan Notaris
Setelah semua syarat administrasi dan substansial terpenuhi, proses berlanjut ke kantor notaris. Notaris akan melakukan verifikasi dan menuangkan semua kesepakatan para pendiri ke dalam bentuk akta otentik. Berikut alurnya:
- Pengecekan Nama Yayasan: Nama yayasan yang dipilih harus unik dan belum digunakan oleh yayasan lain. Notaris biasanya akan melakukan pengecekan awal.
- Penyusunan Draf Akta: Berdasarkan keterangan para pendiri mengenai maksud, tujuan, dan struktur, notaris menyusun draf Akta Pendirian beserta Anggaran Dasar.
- Penandatanganan Akta: Semua pendiri (minimal 3 orang) harus hadir dan menandatangani akta di hadapan notaris. Jika ada pendiri yang berhalangan, dapat diwakilkan dengan surat kuasa khusus.
- Pengesahan Kemenkumham: Setelah akta ditandatangani, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yayasan kepada Kemenkumham. Pengesahan inilah yang menjadikan yayasan berstatus badan hukum.
Kekayaan Awal Yayasan
Salah satu aspek yang seringkali menjadi fokus adalah penetapan kekayaan awal. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang memiliki modal dasar, yayasan harus memisahkan sejumlah kekayaan tertentu dari pendirinya. Walaupun Undang-Undang tidak menetapkan nominal minimum yang baku, dalam praktiknya, kekayaan awal ini harus dicantumkan dalam akta pendirian dan harus memadai untuk tujuan operasional yayasan.
Notaris akan memastikan bahwa kekayaan awal tersebut telah diserahkan atau dicatatkan sebagai milik yayasan. Kekayaan ini bisa berupa uang tunai, benda bergerak, atau benda tidak bergerak yang didedikasikan sepenuhnya untuk kegiatan nirlaba yayasan.
Visualisasi Proses Legalitas Yayasan
Visualisasi singkat alur legalitas yayasan.
Kesimpulan
Memahami syarat membuat akta notaris yayasan adalah langkah awal yang menentukan keberhasilan pendirian badan hukum nirlaba Anda. Pastikan para pendiri telah sepakat penuh mengenai Anggaran Dasar, dan semua persyaratan dokumen identitas telah lengkap sebelum mendatangi kantor notaris. Akta notaris yang sah akan menjadi dasar kuat bagi yayasan untuk memperoleh status badan hukum dari Kemenkumham dan mulai menjalankan kegiatan sosialnya di Indonesia.