Syarat Membuat Akta Hibah Properti dan Dokumen Penting
Akta Hibah merupakan dokumen legal yang sangat penting dalam proses pengalihan hak kepemilikan suatu aset dari pemberi hibah (penghibah) kepada penerima hibah (terserah) tanpa adanya imbalan atau pertukaran (kontraprestasi). Di Indonesia, proses ini harus dilakukan di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sah secara Undang-Undang.
Memahami syarat-syarat yang diperlukan adalah langkah awal krusial untuk memastikan proses berjalan lancar dan terhindar dari sengketa di kemudian hari. Persyaratan ini mencakup aspek subjek hukum (pihak terkait), objek hibah, serta kelengkapan dokumen administrasi.
Ilustrasi Proses Pengalihan Aset Melalui Hibah
Syarat Subjek Hukum (Pihak Terlibat)
Syarat pertama dan utama adalah memastikan bahwa penghibah dan penerima hibah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum yang sah:
Penghibah (Pemberi Hibah): Harus merupakan pemilik sah dari aset yang dihibahkan. Penghibah harus memiliki kapasitas hukum penuh, yaitu cakap hukum (dewasa dan sehat jasmani rohani). Jika aset berupa tanah, sertifikat asli harus tersedia.
Penerima Hibah (Terserah): Harus merupakan pihak yang jelas dan ada (hidup) pada saat hibah dilakukan. Dalam konteks hukum perdata, penerima hibah tidak boleh dihalangi oleh hukum untuk menerima hibah tersebut (misalnya, tidak termasuk pihak yang dilarang oleh UU).
Karakteristik Hibah: Proses harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa adanya imbalan uang atau jasa (jika ada imbalan, maka itu bisa dikategorikan sebagai jual beli).
Syarat Objek Hibah
Objek yang dihibahkan harus memenuhi kriteria tertentu agar akta hibah dapat disahkan:
Kepemilikan Jelas: Objek harus jelas batas-batasnya dan kepemilikan penghibah tidak sedang dalam sengketa hukum atau dibebani hak tanggungan (kecuali jika penerima hibah menyetujuinya).
Bukan Harta Bersama (Jika Ada): Jika aset merupakan harta bersama suami istri, diperlukan persetujuan tertulis dari pasangan. Hibah atas aset pribadi memerlukan persetujuan pasangan jika di bawah rezim harta bersama.
Bukan Harta Warisan Belum Terbagi: Aset yang merupakan bagian dari warisan yang belum terbagi secara hukum tidak dapat dihibahkan oleh satu ahli waris saja.
Jenis Aset: Hibah dapat berupa barang bergerak (uang, kendaraan) atau barang tidak bergerak (tanah, bangunan). Untuk properti tidak bergerak, **wajib** dibuat dalam bentuk Akta Hibah yang dibuat di hadapan Notaris.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk mempermudah proses di kantor Notaris, kedua belah pihak harus membawa kelengkapan dokumen. Kelengkapan ini sangat penting karena Notaris berkewajiban memastikan keabsahan setiap pihak dan objek:
Untuk Properti Tidak Bergerak (Tanah/Bangunan):
Sertifikat Asli Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kedua belah pihak (asli dan fotokopi).
Surat Nikah (jika aset diperoleh saat pernikahan).
Untuk Barang Bergerak (Misalnya Kendaraan Bermotor):
BPKB dan STNK asli.
Faktur pembelian (jika ada).
KTP dan KK pemilik dan penerima.
Penting! Jika objek hibah berupa tanah, Akta Hibah ini harus diikuti dengan proses balik nama di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) agar status kepemilikan resmi beralih. Tanpa balik nama, hibah sah antar pihak, namun secara administrasi pertanahan belum beralih.
Prosedur dan Implikasi Hukum
Pembuatan Akta Hibah di Notaris bersifat otentik, artinya akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum. Penghibah wajib menyatakan niatnya secara tegas, dan penerima hibah wajib menyatakan penerimaannya.
Salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah mengenai pelaksanaan hibah. Berdasarkan hukum perdata Indonesia, hibah atas benda tidak bergerak baru sah apabila ditandatangani dengan akta otentik. Jika hibah dilakukan secara lisan tanpa Akta Notaris untuk properti, maka hibah tersebut batal demi hukum.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa penghibah tidak dapat menarik kembali hibah yang telah ia berikan, kecuali terdapat alasan yang sangat kuat yang diatur oleh undang-undang, misalnya jika penerima hibah melakukan perbuatan ingkar janji berat atau penolakan untuk memberikan nafkah kepada penghibah (khusus untuk orang tua kepada anak).
Memastikan semua syarat terpenuhi dan dokumen lengkap akan meminimalisir risiko pembatalan akta di kemudian hari, menjamin kepastian hukum bagi penerima hibah atas aset yang telah diserahkan.