AJB Sertifikat

Visualisasi Proses: Dari Akta Jual Beli menuju Sertifikat Hak Milik.

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dari AJB

Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah. Namun, AJB saja belum cukup untuk memberikan kepastian hukum penuh atau menjadikannya bukti kepemilikan yang sah secara yuridis di mata negara. Untuk mencapai kepastian hukum tersebut, langkah krusial selanjutnya adalah proses **mengurus sertifikat tanah dari AJB** menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan setempat.

Proses ini seringkali dianggap rumit, namun dengan persiapan dokumen yang tepat dan pemahaman alur yang benar, proses balik nama dan penerbitan sertifikat dapat berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah rinci yang perlu Anda ketahui setelah Anda memiliki AJB.

Tahap 1: Persiapan Dokumen Awal

Sebelum mendaftar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan, pastikan semua dokumen terkait jual beli telah lengkap. Kelengkapan ini sangat mempengaruhi kecepatan proses selanjutnya.

Tahap 2: Pengukuran dan Pengesahan oleh BPN

Langkah ini bertujuan untuk memastikan batas-batas fisik tanah yang diperjualbelikan sesuai dengan data yuridis yang tertera pada AJB.

  1. Pengajuan Permohonan: Ajukan berkas lengkap Anda ke Kantor Pertanahan yang berwenang atas lokasi tanah tersebut. Anda akan menerima tanda terima dengan nomor permohonan.
  2. Pengecekan dan Pengukuran Lapangan: Petugas BPN (juru ukur) akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang batas-batas tanah. Proses ini penting untuk menghindari tumpang tindih dengan bidang tanah lain. Jika tanah belum pernah diukur, ini adalah tahap pembentukan Surat Ukur.
  3. Pengesahan Surat Ukur: Setelah pengukuran selesai dan tidak ditemukan masalah (sengketa atau tumpang tindih), Kepala Kantor Pertanahan akan mengesahkan Surat Ukur tersebut.

Tahap 3: Penetapan Bea dan Pajak

Sebelum sertifikat baru diterbitkan, wajib dibayarkan dua jenis pajak utama yang menjadi prasyarat alih kepemilikan.

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB dibayarkan oleh pembeli. Besaran tarifnya berbeda di setiap daerah, namun umumnya dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Tanah Tidak Kena Pajak (NTTBP). Pembayaran dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

2. Pajak Penghasilan (PPh): PPh dibayarkan oleh penjual. PPh ini umumnya dihitung sebesar 2,5% dari harga jual tanah. Bukti pembayaran PPh ini harus dilampirkan saat proses di BPN.

Setelah semua pembayaran lunas, Anda harus mendapatkan Surat Keterangan Lunas dari kantor pajak terkait.

Tahap 4: Penerbitan Sertifikat

Setelah semua persyaratan administratif, pengukuran, dan pembayaran pajak terverifikasi oleh BPN, tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat baru atas nama pembeli.

Petugas BPN akan memproses pengesahan akhir dan membalikkannya dari nama penjual ke nama Anda (pemohon). Sertifikat yang terbit adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) jika tanah tersebut memang merupakan tanah hak milik sebelumnya. Jika tanah girik, proses ini akan menghasilkan SHM atau SHGB sesuai status tanah tersebut.

Catatan Penting Mengenai Waktu: Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah dari AJB sangat bervariasi, tergantung kelengkapan berkas, beban kerja Kantor Pertanahan, serta apakah tanah tersebut sudah memiliki surat ukur atau belum. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan, bahkan lebih jika ada kendala data atau sengketa di lapangan. Menggunakan jasa PPAT yang membantu mengurus keseluruhan proses ini seringkali menjadi pilihan efektif untuk menjamin kepatuhan prosedur.

🏠 Homepage