POLRI Demi Negara & Bangsa

Pangkat Minimal Kapolres: Memahami Jenjang Karier di Kepolisian Republik Indonesia

Jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) merupakan posisi strategis dalam struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, serta bertanggung jawab atas seluruh operasional kepolisian di tingkat resor. Namun, untuk menduduki posisi prestisius ini, seorang perwira Polri harus telah melewati berbagai jenjang pendidikan dan kepangkatan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa sebenarnya pangkat minimal Kapolres?

Memahami jenjang karier di Polri, terutama untuk jabatan penting seperti Kapolres, memberikan gambaran yang jelas mengenai sistem pembinaan karier dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap anggota. Sistem kepangkatan dalam Polri dirancang secara berjenjang, memastikan bahwa setiap perwira memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memadai sebelum memegang tanggung jawab yang lebih besar.

Struktur Kepangkatan di Polri

Secara umum, kepangkatan di Polri terbagi menjadi tiga golongan besar: Tamtama, Bintara, dan Perwira. Jabatan Kapolres berada di lingkungan Perwira, yang merupakan jenjang tertinggi dalam karier kepolisian. Golongan Perwira sendiri dibagi lagi menjadi tiga sub-golongan:

Menentukan Pangkat Minimal Kapolres

Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) pada umumnya dijabat oleh seorang perwira berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi). Pangkat AKBP ini berada di dalam golongan Perwira Menengah (Pamen).

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua AKBP dapat langsung menjadi Kapolres. Ada beberapa faktor yang memengaruhi penentuan ini, di antaranya adalah:

Jadi, jika ditanya mengenai pangkat minimal Kapolres secara umum untuk mayoritas Polres yang ada, jawabannya adalah AKBP. Namun, dalam konteks Polres tipe A yang lebih besar dan memiliki cakupan wilayah yang lebih luas serta jumlah penduduk yang signifikan, jabatan Kapolres bisa diduduki oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Kombes Pol adalah pangkat yang lebih tinggi dari AKBP.

Perjalanan Menuju Jabatan Kapolres

Seorang polisi yang memulai kariernya dari Akademi Kepolisian (Akpol) akan memulai dari pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Perjalanan kariernya akan terus berlanjut melalui berbagai jenjang kepangkatan dan jabatan, baik di tingkat satuan wilayah, staf, maupun operasional. Untuk mencapai pangkat AKBP atau bahkan Kombes Pol, seorang perwira harus menempuh berbagai pendidikan lanjutan dan menduduki berbagai jabatan struktural.

Perjalanan ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, yang melibatkan demonstrasi kemampuan kepemimpinan, pemahaman mendalam tentang penegakan hukum, serta kemampuan manajerial dan operasional. Perwira yang menunjukkan potensi terbaik akan dipertimbangkan untuk mengikuti pendidikan pengembangan seperti Sespimmen untuk jenjang Pamen, dan Sespimti (Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi) untuk jenjang Pati.

Oleh karena itu, jabatan Kapolres bukanlah sebuah akhir dari perjalanan karier, melainkan sebuah tonggak penting yang menunjukkan bahwa seorang perwira telah memiliki kapabilitas dan kepercayaan untuk memimpin dan menjaga keamanan di suatu wilayah. Pangkat minimal yang umumnya diperlukan adalah AKBP, namun status Kombes Pol juga dimungkinkan untuk Polres dengan skala yang lebih besar. Hal ini mencerminkan kompleksitas dan kedalaman sistem kepangkatan serta pembinaan karier di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

🏠 Homepage