Dalam lanskap bisnis Indonesia, pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah fundamental bagi entitas yang ingin memisahkan aset pribadi dan perusahaan, serta mencari legitimasi hukum yang lebih kuat. Namun, salah satu topik yang sering menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha baru adalah mengenai pendirian PT tanpa notaris. Apakah hal ini benar-benar mungkin dilakukan, ataukah hanya sekadar mitos belaka?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada landasan hukum utama yang mengatur perseroan terbatas di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UUPT, pendirian PT wajib dilakukan dengan membuat Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris.
Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa akta pendirian wajib memuat anggaran dasar perusahaan, serta memuat identitas para pendiri. Proses pembuatan akta ini adalah tahap krusial karena akta tersebut yang akan menjadi dasar bagi pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tanpa akta notaris yang sah, entitas bisnis Anda secara hukum tidak dapat dianggap sebagai PT yang berbadan hukum.
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) yang memudahkan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai perizinan lainnya. Banyak pengusaha muda yang salah mengartikan kemudahan ini sebagai penghapusan kebutuhan akan notaris dalam tahap awal pendirian PT. Ini adalah kesalahpahaman yang umum.
Sistem OSS, meskipun sangat efisien untuk mendapatkan legalitas usaha (NIB), tetap membutuhkan dasar hukum berupa akta pendirian yang telah disahkan. OSS adalah gerbang untuk mendapatkan izin operasional dan komersial, bukan pengganti proses notarisasi akta pendirian itu sendiri.
Lalu, dalam konteks apa sebuah badan usaha bisa didirikan tanpa notaris? Jawabannya terletak pada jenis badan usaha yang Anda pilih:
Jika tujuan Anda murni adalah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar minimal Rp10 juta (sesuai peraturan terbaru), maka notaris adalah elemen yang wajib dilibatkan.
Mengapa hukum mewajibkan peran notaris? Notaris bertindak sebagai pejabat publik yang memastikan bahwa proses pendirian PT dilakukan sesuai koridor hukum, melindungi kepentingan para pendiri, dan menjamin kepastian hukum. Tugas utama notaris meliputi:
Mencoba mengakali prosedur pendirian PT tanpa notaris seringkali berakhir dengan dokumen yang tidak sah atau ditolak oleh Kemenkumham. Risiko terbesar adalah PT Anda dianggap sebagai persekutuan perdata biasa, di mana harta kekayaan pribadi pendiri tidak terproteksi dari utang perusahaan. Ini menghilangkan esensi utama dari pendirian PT, yaitu tanggung jawab terbatas.
Secara tegas, pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang berbadan hukum di Indonesia mewajibkan pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris. Jika Anda berniat mendirikan Perusahaan Perorangan, maka notaris tidak diperlukan. Sebelum melangkah lebih jauh, identifikasi kebutuhan bisnis Anda: apakah Anda membutuhkan perlindungan tanggung jawab terbatas (PT) atau cukup dengan entitas usaha yang sederhana (Perusahaan Perorangan)? Memahami perbedaan ini akan memandu Anda memilih jalur legal yang tepat dan efisien.