Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Komanditer merupakan bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi usaha skala kecil hingga menengah. Meskipun proses pendiriannya relatif lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV tetap memerlukan legalitas resmi, yang umumnya dilakukan di hadapan Notaris. Notaris berperan penting dalam memastikan akta pendirian sah secara hukum dan terdaftar sesuai peraturan yang berlaku.
Memahami persyaratan buat CV di notaris adalah langkah krusial agar proses pendirian berjalan lancar dan memakan waktu yang efisien. Persyaratan ini mencakup data para pendiri, struktur modal, hingga anggaran dasar perusahaan.
Dokumen dan Data Awal yang Diperlukan
Sebelum bertemu Notaris, para pendiri (minimal harus ada satu orang sekutu aktif/Komplementer dan satu orang sekutu pasif/Komanditer) wajib menyiapkan data identitas lengkap. Notaris akan memverifikasi keaslian dokumen-dokumen ini:
- Identitas Para Pendiri: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru untuk seluruh sekutu (Komplementer dan Komanditer). Jika ada sekutu yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), diperlukan fotokopi Paspor yang masih berlaku.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP pribadi dari para pendiri (terutama Komplementer) dan NPWP yang akan diajukan atas nama CV jika diperlukan oleh peraturan daerah setempat.
- Struktur Kepengurusan: Penentuan minimal satu orang sekutu aktif (yang berhak mewakili dan bertanggung jawab penuh) dan sekutu pasif (yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan).
- Nama CV: Calon nama CV yang akan didaftarkan. Pastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh badan usaha lain.
- Lokasi Usaha: Alamat lengkap domisili usaha CV. Surat keterangan domisili (SKDU) mungkin masih diperlukan tergantung kebijakan daerah, meskipun saat ini banyak yang mengacu pada alamat yang tertera di KTP atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) jika ada.
- Modal Awal: Jumlah modal dasar dan modal yang disetor pada saat pendirian. Meskipun tidak ada batas minimal modal yang ditentukan secara spesifik untuk CV seperti pada PT, besaran modal harus dicantumkan dalam akta pendirian.
- Keterangan Kegiatan Usaha (KBLI): Klasifikasi baku lapangan usaha yang akan dijalankan oleh CV.
Peran Notaris dalam Pendirian CV
Notaris memiliki fungsi legalitas yang sangat penting dalam mendirikan CV. Mereka tidak hanya membuatkan akta, tetapi juga bertindak sebagai konsultan hukum awal.
Catatan Penting: Berbeda dengan PT yang wajib didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), CV hanya perlu dibuatkan Akta Pendirian oleh Notaris dan didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mendapatkan pengesahan badan hukum (Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum).
Prosedur Pembuatan Akta Pendirian
Setelah semua persyaratan dokumen disiapkan, prosesnya akan berjalan sebagai berikut:
- Pengecekan Nama: Notaris akan melakukan pengecekan ketersediaan nama CV di sistem AHU.
- Penyusunan Draf Akta: Berdasarkan data yang diserahkan, Notaris menyusun draf Akta Pendirian yang mencakup Anggaran Dasar, susunan pengurus, pembagian keuntungan, dan ketentuan lainnya.
- Penandatanganan Akta: Seluruh pendiri (Komplementer dan Komanditer) harus hadir dan menandatangani Akta Pendirian di hadapan Notaris. Kehadiran wajib ini memastikan kesepakatan bersama.
- Pengesahan AHU: Setelah ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum CV kepada Kemenkumham melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar: Setelah disetujui, CV secara resmi diakui keberadaannya secara hukum.
Aspek Tanggung Jawab yang Harus Dipahami
Salah satu persyaratan buat CV di notaris yang sering ditekankan adalah pemahaman mengenai tanggung jawab hukum. Dalam CV, terdapat dua jenis tanggung jawab:
- Sekutu Aktif (Komplementer): Bertanggung jawab penuh (harta pribadi bisa digunakan) atas seluruh utang piutang perusahaan.
- Sekutu Pasif (Komanditer): Hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetor dan tidak diperkenankan terlibat dalam manajemen operasional harian CV.
Notaris memastikan klausul mengenai tanggung jawab ini tertuang jelas dalam akta untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, terutama saat CV berhadapan dengan kewajiban finansial.
Tahap Setelah Pengesahan Notaris
Meskipun akta sudah disahkan Notaris, CV belum sepenuhnya siap beroperasi secara legal. Persyaratan lanjutan yang harus diurus meliputi:
- Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar dari AHU.
- Pengurusan Izin Usaha spesifik sesuai sektor kegiatan usaha (jika diwajibkan).
- Pendaftaran NPWP Badan Usaha (jika belum dilakukan di awal).
Menyiapkan semua persyaratan dengan lengkap dan akurat sangat memengaruhi kecepatan proses legalisasi CV Anda. Konsultasi awal dengan Notaris terpercaya akan memandu Anda melewati setiap tahapan legalitas dengan kepastian hukum yang tinggi.