Commanditaire Vennootschap, atau yang lebih dikenal sebagai CV, merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi usaha skala kecil hingga menengah. Pendirian CV wajib dilakukan di hadapan notaris untuk mendapatkan legalitas hukum yang sah. Proses ini memastikan bahwa akta pendirian dan para pendiri telah tercatat sesuai peraturan yang berlaku.
Jika Anda berencana mendirikan CV, memahami persyaratan membuat CV di notaris adalah langkah krusial. Persyaratan ini harus dipenuhi secara lengkap untuk menghindari penundaan proses pengesahan. Notaris bertindak sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik pendirian CV.
Mengapa Pendirian CV Harus Melalui Notaris?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, CV adalah persekutuan perdata yang diakui sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM setelah didaftarkan. Notaris memegang peran vital karena:
- Pembuatan Akta Otentik: Notaris menyusun Akta Pendirian CV yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
- Kesesuaian Hukum: Memastikan bahwa seluruh isi akta, mulai dari nama, modal, pembagian keuntungan, hingga penentuan sekutu aktif dan pasif, telah sesuai dengan Undang-Undang Persekutuan Komanditer.
- Pendaftaran: Notaris bertanggung jawab mendaftarkan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Persyaratan Dokumen Pribadi Para Pendiri
Sebelum bertemu notaris, setiap calon pendiri (sekutu aktif dan pasif) wajib menyiapkan dokumen identitas diri. Kelengkapan dokumen ini adalah fondasi awal dari proses legalisasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP yang masih berlaku untuk semua pendiri (minimal dua orang: sekutu aktif dan sekutu pasif). Pastikan data diri, terutama alamat, sudah mutakhir.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Fotokopi NPWP pribadi bagi seluruh pendiri. NPWP sangat penting karena akan digunakan dalam proses administrasi perpajakan perusahaan nantinya.
- Pas Foto (Opsional, tergantung kebijakan notaris): Beberapa notaris mungkin meminta pas foto terbaru ukuran 3x4 atau 4x6 untuk keperluan administrasi arsip akta.
Persyaratan Terkait Nama dan Struktur CV
Notaris akan memerlukan detail spesifik mengenai entitas CV yang akan didirikan. Persyaratan ini mencakup:
1. Penentuan Nama CV
Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Calon pendiri biasanya perlu menyiapkan minimal tiga opsi nama CV yang berbeda. Notaris akan melakukan pengecekan ketersediaan nama ini melalui sistem Kemenkumham.
2. Modal Dasar dan Modal Disetor
Meskipun Undang-Undang tidak menetapkan batasan minimal modal untuk CV (berbeda dengan PT), notaris perlu mencatat besaran modal dasar dan modal yang telah disetorkan oleh para sekutu. Tentukan persentase modal dari masing-masing sekutu.
3. Penetapan Kedudukan (Domisili) CV
Anda harus menentukan alamat kantor resmi CV. Dokumen yang diperlukan terkait domisili ini meliputi:
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan/kecamatan setempat (jika masih disyaratkan di wilayah Anda), atau
- Akta Sewa Menyewa tempat usaha (jika menggunakan kantor sewaan).
4. Penentuan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Ini adalah inti dari struktur CV. Anda harus menentukan dengan jelas siapa yang akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha (sekutu aktif) dan siapa yang hanya menyetor modal tanpa terlibat manajemen operasional (sekutu pasif).
Tanggung jawab hukum dan pembagian keuntungan harus tercantum secara rinci dalam rancangan akta pendirian.
Langkah Setelah Persyaratan Terpenuhi
Setelah semua persyaratan dokumen pribadi dan data struktur CV disiapkan, proses selanjutnya di notaris adalah:
- Penyusunan Rancangan Akta: Notaris akan menyusun draf Akta Pendirian berdasarkan keterangan dan dokumen yang Anda berikan.
- Penandatanganan Akta: Seluruh pendiri (sekutu aktif dan pasif) wajib hadir di hadapan notaris untuk menandatangani Akta Pendirian dalam keadaan sadar dan sehat jasmani rohani.
- Pengesahan oleh Kemenkumham: Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum CV ke Kemenkumham. Setelah disetujui, CV Anda resmi berdiri sebagai badan hukum perdata.
- Penerbitan Akta: Setelah disahkan, notaris akan menyerahkan salinan akta pendirian yang telah dilegalisasi.
Memastikan persyaratan membuat CV di notaris lengkap tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin bahwa dasar hukum usaha Anda kokoh sejak awal. Disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan notaris pilihan Anda mengenai prosedur spesifik di daerah masing-masing, karena mungkin ada sedikit perbedaan administrasi lokal.