Hukum kewarisan dalam Islam, atau yang sering disebut dengan ilmu Faraid, merupakan bagian penting dari syariat yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia. Meskipun telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah, topik ini seringkali menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan umat Muslim. Pemahaman yang benar mengenai hukum kewarisan sangat krusial untuk menghindari perselisihan keluarga dan memastikan keadilan sesuai ajaran agama.
Pentingnya mempelajari hukum kewarisan Islam dapat dilihat dari beberapa aspek:
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait hukum kewarisan Islam beserta penjelasannya:
Dalam hukum Islam, penerima warisan disebut sebagai ahli waris. Ahli waris terbagi menjadi dua kategori utama:
Ini adalah pertanyaan yang sangat umum. Dalam hukum kewarisan Islam, anak laki-laki memiliki bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 11: "Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian harta warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan..."
Ya, suami atau istri yang masih hidup saat pasangannya meninggal dunia berhak mendapatkan bagian warisan. Bagian suami adalah setengah dari harta jika tidak ada anak, dan seperempat jika ada anak. Sementara bagian istri adalah seperempat dari harta jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada anak.
Jika pewaris meninggal dunia dan kedua orang tuanya masih hidup, maka kedua orang tua tersebut juga berhak mendapatkan bagian warisan. Ayah akan mendapatkan bagian sebagai Asabah atau seperenam jika ibu juga hadir, dan ibu mendapatkan seperenam. Jika hanya salah satu orang tua yang masih hidup, maka bagiannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima warisan, di antaranya:
Utang pewaris memiliki kedudukan yang sangat penting dan harus didahulukan sebelum pembagian harta warisan kepada ahli waris. Harta warisan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi seluruh kewajiban pewaris, termasuk utang, zakat yang tertunggak, dan biaya pengurusan jenazah.
Ya, selama pewaris masih hidup, ia berhak membagikan hartanya melalui hibah (pemberian) kepada siapa saja yang ia kehendaki, termasuk kepada anak-anaknya atau pihak lain. Namun, hibah ini harus dilakukan secara adil jika diberikan kepada anak-anaknya, agar tidak menimbulkan kecemburuan dan perselisihan di kemudian hari, serta tidak boleh dilakukan saat menjelang ajal yang berpotensi mengabaikan hak ahli waris.
Memahami hukum kewarisan Islam adalah sebuah proses berkelanjutan. Jika Anda memiliki kasus atau pertanyaan yang lebih spesifik, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang terpercaya untuk mendapatkan pandangan yang akurat dan sesuai dengan syariat. Dengan pengetahuan yang memadai, diharapkan pembagian warisan dapat berjalan lancar, adil, dan penuh berkah.