Panduan Pinjaman Bank Mandiri dengan Jaminan Akta Jual Beli (AJB)

Memperoleh pendanaan dalam jumlah besar seringkali membutuhkan aset sebagai jaminan. Bagi nasabah yang memiliki properti berupa tanah atau bangunan yang sah secara hukum, Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen penting yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Aset (KPA) atau Kredit Multiguna di Bank Mandiri. Program ini menjadi solusi strategis bagi pelaku usaha maupun individu yang membutuhkan likuiditas tinggi.

Penggunaan AJB sebagai jaminan menunjukkan bahwa aset yang dijaminkan telah melalui proses transaksi formal dan diakui kepemilikannya, meskipun mungkin belum berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Simbol Keamanan dan Dokumen Bank Ilustrasi perisai yang mengelilingi tumpukan dokumen yang melambangkan jaminan aset aman di bank.

Visualisasi Kepercayaan dan Jaminan Aset

Persyaratan Utama Jaminan AJB di Bank Mandiri

Meskipun AJB merupakan dokumen kepemilikan yang sah di mata notaris/PPAT, Bank Mandiri memiliki kriteria ketat untuk memastikan nilai dan keabsahan jaminan tersebut. Persyaratan umum yang sering dibutuhkan meliputi:

Langkah-Langkah Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan AJB

Proses pengajuan pinjaman dengan jaminan AJB di Bank Mandiri cenderung lebih detail dibandingkan pinjaman dengan sertifikat tanah yang sudah jadi. Berikut adalah tahapan yang perlu diperhatikan:

  1. Konsultasi Produk: Datangi cabang Bank Mandiri terdekat dan konsultasikan rencana Anda untuk menggunakan AJB sebagai jaminan. Tanyakan produk kredit yang mengakomodasi jaminan non-sertifikat.
  2. Persiapan Dokumen Pribadi dan Aset: Siapkan KTP, NPWP, Kartu Keluarga, slip gaji/bukti usaha, dan tentu saja, AJB asli beserta dokumen pendukung riwayat tanah.
  3. Proses Verifikasi dan Appraisal: Bank akan memverifikasi keaslian dokumen dan meminta appraisal menilai properti. Nilai pinjaman (Loan to Value/LTV) akan ditentukan berdasarkan hasil appraisal ini.
  4. Pemeriksaan Legalitas Aset: Tahap krusial ini melibatkan penelusuran riwayat tanah ke kantor desa/kelurahan atau BPN setempat untuk memastikan tidak ada masalah yuridis.
  5. Persetujuan dan Akad Kredit: Jika semua syarat terpenuhi dan bank menyetujui, akad kredit akan ditandatangani. Dalam skema ini, biasanya akan ada kesepakatan bahwa setelah dana cair, proses pengurusan sertifikat baru akan segera dilakukan, seringkali melibatkan PPAT yang sama.

Pertimbangan Penting Sebelum Menjaminkan AJB

Meskipun AJB dapat menjadi jalan keluar pendanaan, ada beberapa risiko dan pertimbangan yang harus matang-matang dipikirkan oleh calon debitur:

Secara keseluruhan, pinjaman Bank Mandiri dengan jaminan AJB adalah opsi yang realistis bagi mereka yang memiliki properti yang sah namun belum sempat mengurus sertifikat penuh. Komunikasi terbuka dengan petugas bank mengenai status legalitas aset adalah kunci keberhasilan pengajuan Anda.

🏠 Homepage