Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau yang lebih dikenal dengan PPJB merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pembelian properti, terutama bagi unit yang masih dalam tahap pembangunan atau belum siap serah terima. Salah satu isu yang sering muncul dalam praktik adalah mengenai keabsahan dan implikasi dari PPJB tanpa notaris.
PPJB adalah perjanjian awal antara pembeli dan penjual (pengembang) yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan jual beli di masa depan, setelah semua syarat terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran atau terbitnya sertifikat hak milik. Meskipun secara hukum formalitas jual beli properti harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris, PPJB berfungsi sebagai jaminan kesepakatan sementara.
Ilustrasi Proses Pengikatan Jual Beli
Di Indonesia, berdasarkan yurisprudensi dan prinsip hukum perdata, sebuah perjanjian, termasuk PPJB tanpa notaris, tetap sah asalkan memenuhi empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
Artinya, jika kedua belah pihak sepakat, cakap hukum, objeknya jelas, dan tujuannya tidak melanggar hukum, maka PPJB yang dibuat di bawah tangan (tanpa notaris) memiliki kekuatan mengikat secara pribadi (privat). Namun, perlu dicatat bahwa PPJB ini belum dapat menggantikan Akta Jual Beli (AJB) yang harus dibuat di hadapan PPAT untuk memindahkan hak milik tanah secara sah di mata hukum pertanahan.
Meskipun sah sebagai perjanjian antara para pihak, praktik PPJB tanpa notaris memiliki risiko yang signifikan, terutama bagi pihak pembeli:
Secara umum, PPJB tanpa notaris sering digunakan dalam situasi pra-penjualan ketika properti masih berupa kavling tanah kosong atau unit rumah yang baru dirancang, dan pembeli baru membayar uang muka (down payment). Ini adalah mekanisme pengamanan awal sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) keluar sepenuhnya atau sebelum pengembang mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut untuk dijual secara massal.
Namun, seiring berjalannya waktu dan proses pembangunan, sangat disarankan agar para pihak segera mengesahkan PPJB tersebut menjadi akta notaris/PPAT, atau setidaknya melakukan pengikatan yang lebih kuat ketika pembayaran sudah signifikan.
Jika Anda terpaksa atau memilih melakukan PPJB tanpa notaris, langkah berikutnya harus difokuskan pada penguatan posisi hukum Anda:
Kesimpulannya, meskipun PPJB yang dibuat tanpa notaris memiliki kekuatan mengikat privat, ia tidak memberikan perlindungan hukum sekuat akta otentik. Dalam transaksi properti bernilai tinggi, melibatkan notaris sejak awal adalah investasi untuk keamanan transaksi Anda di masa depan.