PT PERORANGAN: MUDAH

Kemudahan memulai usaha legal bagi UMKM.

Keuntungan Utama: PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) secara tradisional selalu diidentikkan dengan proses birokrasi yang panjang, termasuk kewajiban untuk membuat akta pendirian di hadapan notaris. Namun, sejak adanya regulasi baru yang mengakomodasi kebutuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kini hadir inovasi berupa **PT Perorangan**. Salah satu kemudahan terbesar dan paling signifikan dari entitas hukum ini adalah fakta bahwa PT Perorangan tidak perlu akta notaris.

Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya. Tujuan utama dari adanya PT Perorangan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari akar rumput dengan mempermudah akses legalitas bagi para pelaku usaha yang sebelumnya hanya berani beroperasi secara informal.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah bentuk badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja (perorangan), namun tetap memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Berbeda dengan CV atau persekutuan perdata, status badan hukum ini memberikan perlindungan aset pribadi pemilik dari liabilitas bisnis. Jika bisnis mengalami kerugian atau utang, aset pribadi pemilik (seperti rumah atau tabungan pribadi) umumnya aman, selama operasionalnya sesuai prosedur hukum.

Eliminasi Kebutuhan Akta Notaris: Sebuah Revolusi

Proses pendirian PT konvensional memerlukan biaya yang tidak sedikit, sebagian besar dialokasikan untuk jasa notaris dan biaya legalitas lainnya. Dengan adanya PT Perorangan, proses ini disederhanakan secara drastis:

Fokus utama dari kemudahan ini adalah menghilangkan hambatan utama (biaya dan kerumitan notaris) yang seringkali membuat UMKM enggan melegalisasi usahanya. Dengan status PT, meskipun skalanya kecil, usaha tersebut sudah dapat berinteraksi dengan institusi yang lebih besar, seperti mengajukan tender pemerintah atau bekerja sama dengan korporasi besar.

Batasan yang Harus Diperhatikan

Meskipun kemudahannya luar biasa, penting untuk memahami bahwa PT Perorangan memiliki beberapa batasan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga fungsinya sebagai wadah bagi usaha mikro dan kecil:

  1. Kepemilikan Tunggal: Hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Keterbatasan Modal: Dibatasi untuk Usaha Mikro dan Kecil. Meskipun batas modal tidak ditetapkan secara pasti sebagai angka nominal (karena definisi UMKM mengikuti UU No. 20 Tahun 2008), pada dasarnya entitas ini ditujukan bagi usaha yang belum mencapai skala menengah ke atas.
  3. Kewajiban Perubahan Status: Jika omzet perusahaan tumbuh melebihi ambang batas usaha menengah, PT Perorangan wajib mengubah statusnya menjadi PT Biasa (yang memerlukan akta notaris dan minimal dua pemegang saham).

Langkah Praktis Pendirian Tanpa Notaris

Proses pendirian yang menghilangkan peran notaris ini dilakukan melalui platform daring yang disebut **AHU Online (Administrasi Hukum Umum)**. Langkah-langkah umumnya meliputi:

Dengan adanya kepastian hukum yang didapatkan melalui pengesahan elektronik ini, pelaku usaha mikro kini memiliki jalur yang jelas dan efisien untuk meningkatkan kredibilitas bisnis mereka. PT Perorangan tidak perlu akta notaris bukan hanya soal penghematan biaya, tetapi juga cerminan dari deregulasi yang mendukung ekosistem bisnis nasional agar lebih gesit dan inklusif.

🏠 Homepage