Syarat Notaris yang Dapat Membuat Akta Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi merupakan langkah krusial dalam pembentukan badan usaha yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Proses legal pendirian ini harus dilakukan secara formal, dan salah satu tahapan terpenting adalah pembuatan Akta Pendirian. Dalam konteks hukum di Indonesia, akta ini harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, yaitu seorang Notaris.
Namun, tidak semua Notaris otomatis berwenang mengurus semua jenis akta legalitas badan usaha. Untuk pendirian koperasi, terdapat syarat spesifik yang harus dipenuhi oleh Notaris yang bersangkutan agar akta yang dibuatnya sah dan dapat disahkan oleh kementerian terkait.
Regulasi dan Dasar Hukum
Kewenangan Notaris dalam membuat akta pendirian koperasi diatur secara eksplisit dalam kerangka hukum perkoperasian di Indonesia. Dasar utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, beserta peraturan pelaksanaannya yang lebih rinci.
Untuk memastikan akta pendirian koperasi memiliki kekuatan hukum mengikat dan diakui oleh negara, Notaris yang terlibat harus memenuhi kriteria berikut:
Syarat Utama Notaris Pembuat Akta Koperasi
Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris: Ini adalah syarat mendasar bagi setiap Notaris untuk menjalankan jabatannya di wilayah hukum Republik Indonesia.
Bukan Anggota Koperasi yang Didirikan: Demi menjaga objektivitas dan independensi, Notaris tidak boleh menjadi salah satu pendiri atau anggota dari koperasi yang sedang didirikan tersebut. Konflik kepentingan harus dihindari sepenuhnya.
Memahami Hukum Perkoperasian: Meskipun semua Notaris adalah pejabat umum yang menguasai hukum perdata, Notaris yang menangani pendirian koperasi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai UU Perkoperasian, Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
Memiliki Kewenangan Wilayah Hukum: Secara umum, Notaris berwenang membuat akta di wilayah kerjanya sesuai dengan penempatannya. Namun, untuk akta pendirian koperasi, akta tersebut biasanya akan diajukan pengesahannya ke kementerian, sehingga Notaris yang kompeten adalah mereka yang berpraktik di wilayah hukum yang diakui secara nasional untuk proses tersebut.
Pencatatan dan Pengesahan: Akta yang dibuat oleh Notaris harus mencantumkan semua persyaratan minimal yang ditetapkan dalam UU, seperti nama pendiri, maksud dan tujuan, modal awal, susunan pengurus pertama, serta aturan mengenai Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Peran Spesifik Notaris dalam Pendirian Koperasi
Peran Notaris jauh lebih dari sekadar saksi atau juru tulis. Notaris bertindak sebagai penasihat hukum dan pejabat umum yang bertanggung jawab atas keabsahan formalitas akta. Berikut adalah tugas spesifik yang harus dijalankan Notaris:
Verifikasi Identitas: Memastikan semua pendiri yang hadir adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum dan memenuhi syarat minimal pendiri koperasi (minimal 20 orang untuk Koperasi Primer, atau 3 orang untuk Koperasi Sekunder).
Pencatatan Pernyataan Kehendak: Mencatat dengan tepat maksud dan kesepakatan para pendiri mengenai AD/ART koperasi.
Pemeriksaan Kejelasan dan Ketertiban: Memastikan bahwa isi akta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan prinsip-prinsip koperasi.
Penandatanganan dan Pengesahan Sementara: Setelah akta selesai dibuat, Notaris akan menandatangani akta tersebut, yang kemudian menjadi dasar bagi pengurus koperasi untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke instansi pemerintah (biasanya melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas terkait di daerah).
Penting untuk Diketahui: Meskipun akta dibuat oleh Notaris, status hukum koperasi sebagai badan hukum baru diperoleh setelah akta tersebut memperoleh Pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UKM (atau pejabat yang didelegasikan). Notaris berperan dalam pembentukan dokumen, bukan dalam pemberian status badan hukum akhir.
Kesimpulan
Memilih Notaris yang tepat untuk membuat akta pendirian koperasi adalah investasi awal yang penting untuk menghindari masalah legalitas di kemudian hari. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah status profesionalnya sebagai Notaris yang sah dan ketiadaan konflik kepentingan. Selain itu, Notaris harus memastikan bahwa seluruh prosedur pembuatan akta telah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perkoperasian, sehingga koperasi yang didirikan memiliki landasan hukum yang kuat sejak awal berdirinya.