Panduan Lengkap Syarat Pembuatan Akta CV

Membuat CV (Commanditaire Vennootschap) memerlukan dokumen legal yang sah.

CV atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih sederhana dari sisi perizinan, namun tetap wajib dibuat dalam bentuk Akta Notaris agar memiliki kekuatan hukum penuh dan sah di mata hukum.

Proses pembuatan akta CV melibatkan notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta pendirian. Sebelum mendatangi notaris, calon sekutu (baik sekutu aktif maupun sekutu pasif) harus mempersiapkan berbagai dokumen dan informasi yang menjadi syarat fundamental. Kegagalan dalam memenuhi syarat-syarat ini akan menghambat proses legalisasi usaha Anda.

Dokumen Pribadi Para Sekutu

Syarat paling dasar adalah kelengkapan identitas para pendiri. Informasi ini dibutuhkan notaris untuk dicantumkan dalam akta pendirian.

Informasi Dasar Mengenai CV yang Akan Didirikan

Selain identitas pribadi, notaris memerlukan detail spesifik mengenai entitas bisnis yang akan didirikan. Hal ini akan tercantum secara rinci dalam anggaran dasar CV.

1. Nama Perusahaan

Tentukan nama CV yang akan digunakan. Pastikan nama tersebut belum digunakan oleh pihak lain (walaupun pengecekan nama tidak seketat PT, namun nama harus unik dan tidak menyesatkan).

2. Kedudukan Hukum (Domisili)

Alamat lengkap kantor pusat CV. Domisili ini harus disertai dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan/kecamatan setempat, meskipun saat ini banyak daerah yang mengintegrasikan domisili ke dalam perizinan daring (OSS). Anda harus mengonfirmasi persyaratan domisili terbaru dengan notaris.

3. Kegiatan Usaha (KBLI)

Jelaskan secara rinci bidang usaha yang akan dijalankan CV. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) akan sangat penting untuk proses perizinan selanjutnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

4. Struktur Modal dan Kepemilikan

Ini adalah poin krusial dalam pendirian CV. Anda harus menetapkan:

  1. Total modal dasar pendirian CV.
  2. Rincian setoran modal dari masing-masing sekutu.
  3. Pembagian tanggung jawab: Siapa yang menjadi sekutu aktif (bertanggung jawab penuh) dan siapa yang menjadi sekutu pasif (hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor).

Prosedur dan Penetapan Anggaran Dasar

Setelah semua dokumen dasar terkumpul, notaris akan menyusun draf Akta Pendirian CV. Pada tahap ini, perlu diperhatikan beberapa ketentuan hukum yang mengikat dalam CV:

Langkah Setelah Akta Dibuat

Pembuatan akta notaris hanyalah langkah awal legalitas pendirian. Untuk menjalankan operasional secara legal, CV masih memerlukan beberapa perizinan tambahan, yang mana syarat-syarat ini seringkali juga memerlukan Akta CV sebagai lampiran:

  1. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
  2. Jika kegiatan usaha memerlukan izin khusus (misalnya izin edar produk), maka akta pendirian digunakan untuk pengajuan izin tersebut.
  3. Pembuatan rekening bank atas nama CV (jika diperlukan untuk pemisahan keuangan).

Memastikan semua syarat pembuatan akta CV terpenuhi dengan lengkap akan mempercepat proses notaris dan meminimalkan risiko masalah hukum di masa depan. Selalu konsultasikan daftar persyaratan final langsung dengan notaris pilihan Anda, mengingat adanya sedikit variasi prosedur antar daerah.

🏠 Homepage