Ilustrasi: Proses Penetapan Akta Hibah
Hibah tanah adalah salah satu bentuk pemindahan hak atas properti di mana pemberi hibah (penghibah) menyerahkan tanahnya kepada penerima hibah (orang atau badan hukum) tanpa adanya imbalan atau balasan finansial. Proses hukum untuk memastikan sahnya pengalihan hak ini memerlukan pembuatan **Akta Hibah Tanah** yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Proses ini tidak bisa dilakukan secara sederhana atau hanya berdasarkan surat perjanjian di bawah tangan. Untuk mengikat secara hukum dan dapat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), persyaratan administratif dan legalitas harus dipenuhi secara ketat. Memahami syarat pembuatan akta hibah tanah adalah kunci agar proses berjalan lancar dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Menurut Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Pertanahan, peralihan hak atas tanah, termasuk hibah, harus dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT. Akta ini berfungsi sebagai bukti autentik peralihan hak yang sah dan menjadi dasar hukum untuk pembaruan data kepemilikan dalam buku tanah di kantor pertanahan setempat. Tanpa akta ini, hibah tersebut hanya memiliki kekuatan di ranah perdata antar pihak, namun tidak mengikat secara hukum kepemilikan tanah.
Ada beberapa dokumen utama dan syarat substantif yang harus disiapkan oleh penghibah dan penerima hibah. Kelengkapan syarat ini akan diverifikasi oleh PPAT sebelum akta dapat ditandatangani.
Meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau akta pendirian dan domisili bagi badan hukum. Pastikan status kepemilikan dan kewenangan bertindak para pihak sesuai dengan dokumen kependudukan dan legalitas badan hukum.
Penghibah harus melampirkan sertifikat hak atas tanah yang akan dihibahkan (misalnya SHM, SHGB). Dokumen ini membuktikan bahwa tanah tersebut benar-benar sah dimiliki oleh penghibah dan bebas dari sengketa atau beban utang (kecuali jika ada persetujuan lain).
Jika tanah tersebut masih dibebani hak tanggungan (misalnya sebagai jaminan kredit bank), maka diperlukan surat keterangan atau persetujuan tertulis dari kreditur bahwa mereka setuju atas proses penghibahan tersebut.
PPAT akan meminta bukti bahwa PBB atas tanah tersebut telah lunas dibayarkan hingga tahun terakhir. Ini menunjukkan kepatuhan administratif terhadap kewajiban perpajakan properti.
Meskipun tidak selalu wajib, riwayat kepemilikan membantu PPAT melacak keabsahan tanah tersebut dari awal, terutama jika sertifikat baru diterbitkan dalam beberapa waktu terakhir.
Apabila tanah merupakan harta bersama dalam perkawinan, diperlukan persetujuan tertulis dari pasangan penghibah. Tanah warisan yang belum terbagi pun memerlukan persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah.
Deskripsi detail mengenai bidang tanah harus disertakan, mencakup nomor sertifikat, luas, lokasi persis, dan batas-batas tanah. Kesalahan dalam deskripsi dapat membatalkan kekuatan akta.
Setelah semua dokumen siap, proses dilanjutkan dengan penetapan nilai perolehan hibah. Meskipun hibah adalah tanpa imbalan, ada implikasi pajak yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak:
PPAT akan memfasilitasi perhitungan dan pembayaran pajak ini sebelum menandatangani Akta Hibah. Setelah akta ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT dan disaksikan, akta tersebut dinyatakan sah. Langkah terakhir adalah mendaftarkan Akta Hibah tersebut ke kantor BPN agar dilakukan balik nama sertifikat kepemilikan.
Pembuatan Akta Hibah Tanah adalah prosedur formal yang memerlukan ketelitian dokumen. Selalu pastikan bahwa penghibah adalah pemilik sah yang tidak sedang dalam sengketa. Menggunakan jasa PPAT yang terdaftar dan berizin adalah jaminan bahwa semua syarat hukum telah terpenuhi, sehingga peralihan hak atas tanah dapat berjalan mulus, aman, dan mengikat secara hukum negara.