Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah krusial bagi setiap pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya secara profesional dan terstruktur di Indonesia. Proses pendirian ini diatur ketat oleh undang-undang, dan tahap awal yang paling fundamental adalah pembuatan Akta Pendirian. Akta ini berfungsi sebagai dokumen legal yang menyatakan kelahiran resmi perusahaan Anda.
Memahami syarat pembuatan akta PT secara rinci akan meminimalisir hambatan birokrasi. Meskipun persyaratan dapat sedikit bervariasi tergantung pada jenis PT (misalnya PMA atau perseorangan), dasar-dasarnya harus dipenuhi dengan ketelitian tinggi.
1. Persyaratan Dasar Para Pendiri
Akta Pendirian PT harus dibuat di hadapan Notaris yang berwenang. Sebelum notaris dapat memprosesnya, para pendiri harus menyiapkan beberapa data identitas penting:
- Identitas Lengkap: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). Pastikan data seperti nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Jumlah Pendiri Minimal: Saat ini, sesuai peraturan terbaru, PT dapat didirikan oleh satu orang (PT Perorangan). Namun, untuk PT konvensional, minimal diperlukan dua orang pemegang saham.
- Kecakapan Hukum: Semua pendiri harus cakap secara hukum, artinya tidak sedang dalam status di bawah pengampuan atau batasan hukum lainnya.
- Modal Dasar: Walaupun UU Cipta Kerja telah menghapus batasan minimal modal setor secara eksplisit, pendiri tetap wajib mencantumkan besaran modal dasar, modal disetor, dan nilai nominal saham dalam akta.
2. Data Penting Terkait Nama dan Kedudukan PT
Nama perusahaan dan lokasi operasional merupakan identitas vital yang harus disepakati sebelum notaris menuangkannya dalam draf akta:
- Nama Perusahaan: Nama PT harus unik dan belum digunakan oleh PT lain. Biasanya, proses pengecekan nama ini dilakukan melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM. Nama yang diajukan harus memenuhi kaidah yang ditetapkan.
- Kedudukan (Domisili): Harus ditentukan secara jelas di mana alamat kantor pusat PT tersebut. Surat keterangan domisili perusahaan mungkin diperlukan, meskipun seringkali dapat digantikan dengan pernyataan dari pendiri atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha: Ini adalah inti dari bisnis Anda. Harus dijabarkan secara spesifik sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan. KBLI inilah yang akan menentukan ruang lingkup kegiatan legal perusahaan Anda.
3. Struktur dan Kepemilikan Saham
Salah satu fungsi utama akta adalah menetapkan bagaimana perusahaan akan dikelola dan dimiliki. Ini mencakup:
- Struktur Organisasi: Penentuan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Bahkan jika PT Perorangan hanya memiliki satu pemegang saham, struktur manajemen tetap harus disebutkan (apakah pemegang saham sekaligus menjabat sebagai Direktur).
- Pembagian Saham: Persentase kepemilikan saham masing-masing pendiri harus dicantumkan secara rinci dalam akta. Ini akan menjadi dasar pembagian keuntungan (dividen) dan hak suara di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Anggaran Dasar: Selain data di atas, notaris akan menyusun Anggaran Dasar yang mengatur tata cara pengambilan keputusan, mekanisme RUPS, dan ketentuan-ketentuan internal lainnya.
4. Tahapan Setelah Pembuatan Akta
Penting untuk dicatat bahwa pembuatan akta notaris hanyalah langkah awal. Agar PT benar-benar sah beroperasi, harus dilanjutkan dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah mendapatkan status badan hukum yang sah, perusahaan baru dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Singkatnya, syarat pembuatan akta PT berpusat pada kelengkapan data pendiri, kejelasan tujuan usaha berdasarkan KBLI, dan kesepakatan modal serta struktur organisasi. Pastikan Anda bekerja sama dengan notaris profesional untuk memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi secara utuh dan akurat.