Dalam khazanah ilmu fikih dan tasawuf Islam, terdapat sebuah konsep penting yang seringkali dibahas ketika seorang Muslim dihadapkan pada pilihan antara dua kebaikan atau dua ibadah. Konsep tersebut adalah "Afdal". Kata "Afdal" merupakan bentuk superlatif dari kata Arab "Fadl" (فضل) yang berarti keutamaan atau kelebihan. Secara harfiah, Afdal berarti "yang paling utama," "yang lebih baik," atau "yang lebih utama keutamaannya".
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari yang paling mendasar hingga perkara-perkara yang bersifat sunnah atau anjuran. Ketika seorang Muslim memiliki kapasitas waktu, harta, atau energi yang terbatas, ia perlu mengetahui mana amalan yang lebih besar pahalanya di sisi Allah SWT. Di sinilah ilmu tentang keutamaan amalan (al-Fadail) menjadi krusial. Memahami mana yang afdal membantu seorang mukallaf dalam memprioritaskan ibadahnya agar investasi amalnya memberikan hasil maksimal di akhirat.
Terkadang, dua amalan memiliki dasar syariat, namun salah satunya dinilai memiliki bobot pahala yang lebih besar karena beberapa faktor, misalnya: kedekatannya dengan waktu shalat wajib, urgensi sosial amal tersebut, atau tingkat kesungguhan (ikhlas) yang diharapkan darinya.
Konsep afdal seringkali muncul dalam perbandingan antara ibadah sunnah. Misalnya:
Penting untuk membedakan antara hukum (wajib, sunnah, mubah) dengan tingkat keutamaan (afdal). Sesuatu yang wajib (seperti shalat lima waktu) jelas kedudukannya sebagai prioritas utama dan tidak bisa digantikan oleh hal yang afdal sekalipun. Konsep afdal berlaku ketika dua pilihan sama-sama berada dalam ranah yang dianjurkan (sunnah atau mustahab).
Jika seseorang dihadapkan pada pilihan antara melaksanakan satu shalat sunnah yang pahalanya besar, dengan menolong tetangga yang sedang membutuhkan pertolongan mendesak, maka menolong tetangga tersebut (yang bersifat fardhu kifayah atau bahkan fardhu 'ain dalam kondisi darurat) akan jauh lebih afdal daripada shalat sunnah yang ditujukan untuk kepentingan pribadi. Prioritas utama dalam Islam adalah menghilangkan kemudaratan dan memenuhi kewajiban.
Meskipun ada panduan umum mengenai mana yang afdal berdasarkan dalil-dalil spesifik, perlu ditekankan bahwa penentu utama diterimanya suatu amal dan bobot pahalanya di sisi Allah adalah keikhlasan. Imam Al-Ghazali dan ulama lainnya menegaskan bahwa amalan yang kecil namun dilakukan dengan keikhlasan yang sempurna terkadang bisa melampaui amalan yang besar namun dicampuri dengan riya' atau kurangnya kesadaran hati.
Oleh karena itu, seorang Muslim harus selalu berusaha mengiringi amal yang ia pilih sebagai 'afdal' dengan niat yang murni: semata-mata mencari keridhaan Allah SWT. Mengkaji mana yang afdal adalah upaya untuk memaksimalkan ketaatan dalam batasan sumber daya yang dimiliki, sementara menjaga keikhlasan adalah pondasi agar ketaatan tersebut benar-benar bernilai di hadapan Sang Pencipta.