Dalam dunia perbankan dan pembiayaan, agunan (jaminan) merupakan komponen krusial untuk mengamankan pinjaman. Umumnya, yang sering dijadikan agunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas properti. Namun, terdapat skenario khusus di mana dokumen seperti Akta Hibah dapat digunakan sebagai dasar pengajuan agunan. Pertanyaannya, bank mana saja yang menerima agunan berdasarkan Akta Hibah?
Akta Hibah adalah dokumen legal yang menyatakan pengalihan kepemilikan properti secara cuma-cuma dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Meskipun akta ini sah secara hukum, statusnya dalam proses pengikatan jaminan oleh bank seringkali memerlukan proses verifikasi dan legalisasi tambahan, terutama jika properti tersebut belum balik nama secara resmi di Kantor Pertanahan.
Ilustrasi: Pengalihan aset properti yang sah.
Tidak semua bank konvensional secara otomatis menerima Akta Hibah sebagai dasar tunggal untuk pengikatan jaminan kredit (seperti KPR atau Kredit Multiguna). Alasannya, status kepemilikan yang tertera di Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali masih atas nama pemberi hibah (atau pemilik sebelumnya). Bank memerlukan kepastian hukum penuh bahwa peminjam memiliki hak penuh dan tidak tersangkut sengketa.
Mayoritas bank besar mengharuskan adanya sertifikat yang sah dan terdaftar atas nama pemohon pinjaman saat melakukan pengikatan hak tanggungan (HT) atau Fidusia.
Menemukan bank yang mau memproses pinjaman dengan agunan berbasis Akta Hibah sebelum balik nama memerlukan pendekatan yang berbeda. Fokuslah pada institusi yang memiliki kedekatan dengan komunitas lokal atau yang menawarkan produk pembiayaan spesifik:
Saran terbaik adalah selalu memulai konsultasi dengan Notaris/PPAT tepercaya. Mereka memiliki jaringan dan pemahaman mendalam tentang bank mana yang memiliki kebijakan internal yang longgar mengenai urutan proses legalisasi agunan tersebut.
Informasi ini bersifat umum. Kebijakan bank dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi detail persyaratan langsung dengan pihak bank terkait.