Melakukan transaksi jual beli properti, baik itu rumah, tanah, maupun apartemen, selalu melibatkan proses formal yang harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris/PPAT. Dokumen krusial dalam proses ini adalah Akta Jual Beli (AJB). Meskipun transaksi terjadi antara penjual dan pembeli, kehadiran notaris sangat penting untuk memastikan keabsahan hukum dan perlindungan hak kedua belah pihak. Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian utama adalah besaran biaya AJB notaris.
Biaya yang harus Anda keluarkan untuk pengurusan AJB tidak hanya terbatas pada jasa pembuatan akta semata. Umumnya, total biaya tersebut merupakan akumulasi dari beberapa komponen biaya yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan kesepakatan jasa profesional.
Ini adalah biaya inti yang dibayarkan atas jasa notaris dalam menyusun, memeriksa keabsahan dokumen, dan menandatangani Akta Jual Beli. Besaran honorarium ini secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah atau Surat Keputusan dari Kementerian terkait yang mengatur honorarium notaris. Dalam praktiknya, biaya ini sering kali dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi properti, namun seringkali terdapat batas minimum dan maksimum.
Sebelum AJB ditandatangani, notaris wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan sertifikat tanah (SHM/SHGB), riwayat kepemilikan, dan memastikan tidak ada sengketa atau beban. Pemeriksaan ini juga mencakup verifikasi kesesuaian data fisik dan yuridis properti. Biaya untuk proses administrasi dan verifikasi ini biasanya terpisah dari honorarium pembuatan akta.
Meskipun BBN dan pajak biasanya dibayar terpisah dan disetorkan langsung ke kas negara/daerah melalui kantor pertanahan atau badan pajak, notaris sering kali bertindak sebagai pemungut atau memfasilitasi pembayaran ini. Biaya ini meliputi:
Penting untuk membedakan mana komponen yang merupakan murni jasa notaris dan mana yang merupakan pungutan negara. Calon pembeli harus meminta rincian yang jelas mengenai hal ini.
Perlu dipahami bahwa tidak ada tarif tunggal yang berlaku sama untuk setiap transaksi di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa faktor utama yang dapat memengaruhi total biaya AJB notaris antara lain:
Umumnya, pembayaran biaya jasa notaris dibebankan kepada pihak pembeli, kecuali jika ada kesepakatan tertulis sebelumnya antara penjual dan pembeli yang membagi atau membebankan biaya tersebut. Pembayaran biasanya dilakukan secara bertahap: sebagian di awal saat dokumen diserahkan untuk proses pemeriksaan, dan sisanya saat penandatanganan AJB dan penyerahan dokumen baru.
Kesimpulannya, menghitung estimasi biaya AJB notaris memerlukan pemahaman mengenai komponen honorarium jasa, biaya administrasi legal, serta pungutan negara (pajak dan BPHTB). Transparansi dari pihak notaris mengenai rincian tagihan sangat krusial untuk menghindari kesalahpahaman finansial saat proses pengalihan hak atas properti berlangsung.