Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen legal paling krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini membuktikan secara sah bahwa telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas suatu aset properti (tanah, bangunan, atau keduanya) dari penjual kepada pembeli. Tanpa AJB yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), transaksi tersebut dianggap tidak sah secara hukum untuk proses balik nama sertifikat.
Oleh karena vitalnya peran AJB, masyarakat sering kali fokus pada harga properti, namun melupakan komponen biaya lain yang harus disiapkan, salah satunya adalah biaya pembuatan akta jual beli. Biaya ini tidak bisa diabaikan karena merupakan bagian integral dari total pengeluaran yang harus ditanggung saat membeli aset.
Biaya pembuatan AJB diatur oleh peraturan yang berlaku dan umumnya melibatkan beberapa pos pengeluaran utama. Besaran total biaya sangat bergantung pada nilai transaksi properti tersebut. Berikut adalah komponen utama yang membentuk total biaya AJB:
Salah satu faktor terbesar yang mempengaruhi biaya pembuatan akta jual beli adalah tarif jasa PPAT. Tarif ini biasanya mengikuti skala persentase tertentu dari nilai transaksi properti. Meskipun ada batasan maksimal yang ditetapkan oleh regulasi, persentase ini dapat bervariasi sedikit antar wilayah atau kantor notaris/PPAT.
Secara umum, persentase jasa PPAT berkisar antara 0,5% hingga 2,5% dari harga jual properti, tergantung pada nilai transaksinya. Untuk transaksi bernilai sangat besar, persentase tarifnya cenderung menurun (progresif menurun). Penting bagi pembeli dan penjual untuk meminta rincian biaya secara tertulis sebelum penandatanganan AJB untuk menghindari ketidaksepahaman di kemudian hari.
PPAT adalah satu-satunya pihak yang berwenang membuatkan AJB yang sah. Oleh karena itu, semua biaya yang dikeluarkan harus tercantum dalam struktur biaya resmi yang diatur oleh asosiasi notaris/PPAT setempat dan sesuai dengan standar operasional. Transparansi biaya adalah kunci. Jika Anda merasa ada biaya yang tidak wajar, Anda berhak meminta penjelasan detail mengenai pos-pos pengeluaran tersebut.
Selain biaya pembuatan AJB, perlu diingat bahwa setelah AJB selesai, langkah selanjutnya adalah pendaftaran peralihan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengubah nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat lainnya. Proses ini juga memerlukan biaya tambahan, yaitu Bea Balik Nama (BBN) dan biaya administrasi BPN. Biaya BBN biasanya dibayarkan setelah BPHTB lunas dan AJB ditandatangani.
Untuk memastikan kelancaran transaksi dan mengelola anggaran dengan baik, ikuti langkah-langkah berikut terkait biaya AJB:
Mengurus biaya pembuatan akta jual beli properti membutuhkan ketelitian. Dengan memahami setiap komponen biaya dan memilih PPAT yang profesional, proses peralihan hak properti Anda akan berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku.