Pembagian warisan, atau dalam istilah Islam disebut faraid, adalah salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang didistribusikan kepada ahli warisnya. Prinsip utama dalam pembagian warisan Islam adalah keadilan dan kepastian hukum, yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Memahami kaidah-kaidah faraid sangat penting untuk menghindari perselisihan dan memastikan bahwa hak setiap ahli waris terpenuhi sesuai syariat.
Kewajiban untuk membagi warisan diatur secara tegas dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya adalah Surah An-Nisa ayat 7: "Bagi orang laki-laki ada bagian seperdua dari harta peninggalan ibu-bapanya, dan bagi orang perempuan ada bagian seperdua pula dari harta peninggalan ibu-bapanya, baik harta itu sedikit atau banyak. Pembagian itu adalah suatu ketetapan yang diwajibkan Allah." Ayat ini menjadi fondasi utama dalam pembagian warisan, meskipun terdapat rincian lebih lanjut dan ketentuan khusus untuk berbagai kondisi ahli waris.
Dalam sistem faraid, terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami:
Secara garis besar, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi tiga golongan utama:
Misalkan, seorang ayah meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp 1.200.000.000, dan ahli warisnya adalah seorang istri dan dua orang anak (satu laki-laki dan satu perempuan).
Dalam kasus ini, kewajiban sebelum pembagian warisan (jika ada) harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Istri: Mendapat 1/8 bagian karena ada anak. Bagian istri = 1/8 x Rp 1.200.000.000 = Rp 150.000.000.
2. Sisa Harta: Rp 1.200.000.000 - Rp 150.000.000 = Rp 1.050.000.000.
3. Anak Laki-laki dan Perempuan: Sisa harta dibagi berdasarkan perbandingan 2:1.
Jumlah bagian = 2 (laki-laki) + 1 (perempuan) = 3 bagian.
Nilai per bagian = Rp 1.050.000.000 / 3 = Rp 350.000.000.
Bagian anak laki-laki = 2 x Rp 350.000.000 = Rp 700.000.000.
Bagian anak perempuan = 1 x Rp 350.000.000 = Rp 350.000.000.
Total harta yang dibagikan = Rp 150.000.000 + Rp 700.000.000 + Rp 350.000.000 = Rp 1.200.000.000.
Penting untuk dicatat bahwa contoh di atas adalah kasus yang relatif sederhana. Dalam kenyataannya, perhitungan faraid bisa menjadi sangat kompleks tergantung pada jumlah dan jenis ahli waris, serta kondisi harta peninggalan.
Mengingat kompleksitas hukum faraid, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli waris Islam yang kompeten, seperti ustaz, penghulu, atau lembaga yang khusus menangani masalah warisan Islam. Mereka dapat memberikan penjelasan yang akurat dan membantu dalam proses perhitungan serta pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam, sehingga menghindari kesalahpahaman dan perselisihan di antara keluarga.