Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini secara resmi membuktikan bahwa telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Meskipun pembuatan AJB secara resmi harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memahami dasar-dasar dan prosedur pembuatannya sangat penting bagi calon pembeli maupun penjual. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai langkah-langkah konseptual dalam mempersiapkan AJB.
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah atas transaksi jual beli tanah atau bangunan. Kepentingan utama AJB adalah sebagai dasar hukum pengajuan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa AJB, proses pemindahan hak tidak dapat dilakukan secara legal melalui kantor pertanahan.
Penting untuk dicatat bahwa AJB belum secara otomatis mengubah status kepemilikan di mata hukum agraria (yang diatur oleh BPN). AJB hanya membuktikan kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak. Proses selanjutnya, yaitu pendaftaran balik nama di BPN, akan menghasilkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pembeli.
Sebelum Anda melangkah ke kantor PPAT untuk menandatangani AJB, serangkaian persiapan harus diselesaikan. Persiapan ini bertujuan memastikan bahwa properti yang dijual bebas dari sengketa dan administrasi pajaknya sudah beres.
Untuk memudahkan proses di hadapan PPAT, siapkan semua berkas pendukung. Kurangnya satu dokumen saja dapat menunda pembuatan AJB.
Ilustrasi visualisasi proses pengesahan dokumen.
Setelah semua dokumen lengkap dan pajak telah dibayar (dibuktikan dengan SSP lembar ke-3 yang sudah tervalidasi), tahap selanjutnya adalah penandatanganan di hadapan PPAT.
Setelah penandatanganan AJB, pembeli memiliki waktu maksimal 60 hari kerja untuk mendaftarkan peralihan hak tersebut ke kantor BPN agar sertifikat properti bisa dibalik nama atas nama pembeli. Proses ini akan memerlukan biaya penerbitan sertifikat baru dan pembaruan buku tanah.