Panduan Lengkap: Cara Membuat Akta Pendirian Perusahaan Perseorangan
Ilustrasi proses pendirian usaha perseorangan menuju pengesahan akta
Mendirikan usaha sendiri kini menjadi lebih mudah dan fleksibel berkat adanya regulasi yang mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu bentuk badan usaha yang paling sederhana adalah **Perusahaan Perseorangan (UUP)**. Berbeda dengan PT Biasa yang memerlukan minimal dua pemegang saham, Perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh satu orang saja.
Meskipun sederhana, badan usaha ini tetap membutuhkan legalitas formal, yaitu **Akta Pendirian**. Akta ini penting sebagai bukti otentik bahwa usaha Anda telah berdiri secara sah di mata hukum. Berikut adalah langkah-langkah detail mengenai **cara membuat akta perusahaan perseorangan** yang efektif.
1. Memahami Persyaratan Dasar
Sebelum melangkah ke notaris, pastikan Anda memenuhi kriteria untuk mendirikan UUP. Persyaratan utamanya meliputi:
Pendiri Tunggal: Didirikan dan dimiliki oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Kewenangan Penuh: Pemilik tunggal bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian dan keuntungan usaha.
Modal Usaha: Tidak ada batasan modal minimum yang ditetapkan oleh peraturan terbaru, namun disesuaikan dengan skala usaha Anda.
Tujuan Usaha: Usaha harus memenuhi kriteria UMKM.
2. Persiapan Dokumen Pribadi
Langkah awal yang krusial adalah menyiapkan dokumen identitas pribadi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar pembuatan akta:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
Surat keterangan domisili usaha (jika diperlukan oleh peraturan daerah setempat).
Penting: Pastikan nama usaha yang Anda pilih belum digunakan oleh entitas bisnis lain. Nama perusahaan perseorangan umumnya menggabungkan nama pemilik dengan keterangan usaha.
3. Proses Pembuatan Akta di Hadapan Notaris
Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Perseorangan WAJIB dilakukan di hadapan Notaris yang berwenang. Meskipun proses pendirian usaha ini disederhanakan, peran notaris tetap sentral untuk menjamin legalitas dokumen.
Langkah-langkah di Notaris:
Permohonan Pembuatan Akta: Anda akan mengajukan permohonan kepada notaris dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Penyusunan Draf Akta: Notaris akan menyusun draf akta yang memuat Anggaran Dasar (AD) perusahaan, termasuk:
Nama dan alamat lengkap perusahaan.
Maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
Besaran modal dasar dan modal disetor (jika ada).
Struktur manajemen (meskipun hanya dimiliki satu orang).
Penandatanganan Akta: Setelah Anda meninjau dan menyetujui isi draf, akta akan ditandatangani oleh Anda sebagai pendiri tunggal di hadapan notaris.
4. Pengesahan dan Pendaftaran Badan Hukum
Setelah akta ditandatangani, notaris akan segera memproses pengesahan akta tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses ini merupakan langkah definitif dalam **cara membuat akta perusahaan perseorangan**:
SK Pengesahan: Notaris akan mendaftarkan akta tersebut secara elektronik melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham.
Penerbitan Sertifikat: Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham. Dokumen inilah yang resmi mengukuhkan keberadaan Perusahaan Perseorangan Anda.
5. Pengurusan Izin Tambahan (Setelah Akta Jadi)
Memiliki akta pengesahan saja belum cukup untuk menjalankan operasional penuh. Anda perlu melanjutkan dengan pengurusan perizinan berusaha, biasanya melalui sistem Online Single Submission (OSS):
Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha dan legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. NIB kini berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Importir) jika diperlukan.
Perizinan Khusus: Tergantung jenis usaha Anda (misalnya, bidang kesehatan, makanan, atau konstruksi), mungkin diperlukan Izin Usaha Tambahan yang akan terbit bersamaan dengan NIB melalui sistem OSS.
Dengan menyelesaikan seluruh tahapan ini, Perusahaan Perseorangan Anda telah legal secara penuh, memiliki akta pendirian yang sah, dan siap beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses yang tampak rumit ini menjadi sangat terstruktur ketika Anda mengikuti prosedur yang ditetapkan notaris.