Mendirikan usaha kini semakin mudah, terutama dengan adanya opsi Perusahaan Perseorangan (PT Perorangan). Entitas bisnis ini dirancang khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin memiliki badan hukum tanpa kerumitan layaknya Perseroan Terbatas (PT) biasa. Salah satu dokumen krusial yang wajib dimiliki adalah **Akta Pendirian**.
Representasi visual dokumen legalitas usaha.
Mengapa Akta Perusahaan Perorangan Penting?
Meskipun PT Perorangan didirikan oleh satu orang saja, akta pendirian tetap menjadi dokumen fundamental. Akta ini berfungsi sebagai bukti legalitas pendirian, menetapkan Anggaran Dasar perusahaan, dan merupakan syarat utama untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah-Langkah Cara Membuat Akta Perusahaan Perorangan
Proses pembuatan akta ini umumnya melibatkan Notaris. Berikut adalah tahapan yang harus Anda lalui:
1. Persiapan Data dan Persyaratan Awal
Sebelum mendatangi Notaris, pastikan Anda telah menyiapkan informasi dasar mengenai rencana bisnis Anda:
- KTP Pendiri (harus Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun).
- Nama perusahaan yang unik (belum digunakan oleh PT lain).
- Modal dasar dan modal disetor (minimal Rp 0 sesuai UU Cipta Kerja, tetapi perlu ditetapkan dalam akta).
- Alamat lengkap domisili usaha.
- Maksud dan tujuan kegiatan usaha (sesuai KBLI).
2. Kunjungan dan Pembuatan Akta oleh Notaris
Langkah krusial dalam cara membuat akta perusahaan perorangan adalah melalui jasa Notaris:
- Penyampaian Data: Anda menyerahkan semua data persiapan kepada Notaris yang berwenang di wilayah hukum Anda.
- Pemeriksaan Nama: Notaris akan melakukan pengecekan ketersediaan nama perusahaan di sistem administrasi hukum umum (AHU).
- Penyusunan Rancangan Akta: Notaris menyusun rancangan Akta Pendirian PT Perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
- Penandatanganan Akta: Anda (sebagai pendiri tunggal) akan menandatangani akta di hadapan Notaris. Akta ini kemudian disahkan secara hukum.
3. Pengesahan dan Pendaftaran
Setelah akta ditandatangani, Notaris biasanya akan membantu proses selanjutnya:
- Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perusahaan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem elektronik.
- Setelah disahkan, perusahaan secara resmi berbadan hukum sebagai PT Perorangan.
Perbedaan Akta PT Biasa dan PT Perorangan
Meskipun keduanya menggunakan jasa Notaris, terdapat perbedaan signifikan. Akta PT Perorangan lebih sederhana karena:
- Hanya memuat satu orang sebagai pendiri tunggal.
- Tidak memerlukan susunan dewan komisaris (kecuali jika modal disetor melebihi batas UMK yang ditetapkan pemerintah, meskipun ini jarang terjadi pada tahap awal).
- Tidak ada kewajiban untuk mencantumkan susunan pemegang saham selain pendiri.
Langkah Setelah Mendapatkan Akta (Menuju Legalitas Penuh)
Akta Notaris adalah pintu gerbang. Setelahnya, Anda harus segera mengurus perizinan operasional:
- SK Pengesahan Kemenkumham: Diterima setelah pengesahan akta.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS, menggunakan data dari akta yang sudah disahkan. NIB ini sekaligus menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha kecil/menengah jika memenuhi syarat.
- NPWP Badan Usaha: Diurus setelah memiliki NIB dan SK Pengesahan.
Memahami cara membuat akta perusahaan perorangan dengan benar akan meminimalisir hambatan administrasi di masa depan. Pastikan Anda bekerja sama dengan Notaris yang memahami regulasi terbaru mengenai PT Perorangan agar proses berjalan lancar dan efisien.