Ilustrasi: Transformasi Dokumen dari AJB menjadi Sertifikat
Memiliki properti, baik rumah maupun tanah, tanpa sertifikat resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) seringkali menimbulkan keraguan di kemudian hari. Di Indonesia, proses legalisasi kepemilikan umumnya dimulai dari Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah bukti sah peralihan hak, namun ia bukanlah sertifikat tanah yang diakui langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, langkah krusial setelah transaksi jual beli selesai dan AJB terbit adalah mengubah status kepemilikan tersebut menjadi sertifikat resmi. Artikel ini akan memandu Anda secara rinci mengenai cara membuat sertifikat rumah dari AJB.
Meskipun AJB adalah dokumen kuat yang membuktikan bahwa Anda telah membeli properti tersebut dari pemilik sebelumnya, AJB hanya mengikat penjual dan pembeli. Sertifikat tanah (SHM atau HGB) adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui secara hukum dan terdaftar di BPN. Manfaat utama memiliki sertifikat:
Proses konversi dari AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memerlukan ketelitian dalam pengumpulan dokumen dan kesabaran dalam mengikuti prosedur di kantor pertanahan setempat. Berikut langkah-langkah utamanya:
Pastikan Anda telah memiliki AJB yang sah dan asli. Selain itu, siapkan dokumen pendukung berikut sebelum mendatangi Kantor Pertanahan (BPN):
Kunjungi Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya mencakup lokasi properti Anda. Ajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah menjadi SHM (atau konversi jika sebelumnya berupa hak atas tanah lain).
Petugas BPN akan melakukan dua pengecekan penting:
Setelah semua tahapan verifikasi selesai dan status tanah dinyatakan bersih (tidak dalam sengketa atau blokir), Anda akan menerima surat pemberitahuan untuk membayar biaya-biaya yang timbul, seperti:
Setelah semua tagihan lunas dibayarkan, Kantor Pertanahan akan mencetak sertifikat baru atas nama Anda sebagai pemegang hak yang sah. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung antrian dan kompleksitas administrasi di wilayah Anda.
Penting untuk diingat bahwa proses balik nama dari AJB ke sertifikat biasanya harus dilakukan oleh pihak yang sama yang membuat AJB, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT memiliki kewenangan untuk membantu Anda mendaftarkan peralihan hak tersebut ke BPN.
Jika Anda membeli properti yang sudah memiliki AJB tetapi belum bersertifikat, sangat disarankan agar Anda segera mengurus proses ini. Jangan menunda, karena semakin lama properti hanya berbekal AJB, semakin besar risiko legalitas yang mungkin timbul akibat perubahan status kepemilikan atau konflik di lapangan yang tidak terdata secara resmi oleh negara.
Kesimpulannya, AJB adalah fondasi transaksi, namun Sertifikat Hak Milik adalah puncak legalitas kepemilikan properti Anda. Lakukan koordinasi intensif dengan PPAT dan Kantor Pertanahan agar proses berjalan lancar dan aman.