Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli atas pengalihan hak kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Meskipun terlihat seperti formalitas akhir, proses pengesahan AJB di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memerlukan serangkaian biaya yang harus dipersiapkan pembeli. Memahami cara menghitung biaya AJB rumah sangat penting agar transaksi berjalan lancar tanpa kejutan finansial di akhir.
Biaya yang timbul saat pembuatan AJB tidak hanya terbatas pada honorarium PPAT. Terdapat beberapa komponen wajib yang harus dibayarkan. Secara umum, komponen biaya ini terbagi menjadi dua kategori besar: Biaya atas Transaksi Jual Beli (yang dibayarkan berdasarkan nilai properti) dan Biaya Administrasi/Honorarium.
Ini adalah komponen biaya terbesar dan wajib dibayar oleh pembeli. BPHTB adalah pungutan daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(NPOP - NPOPTKP) x Tarif BPHTB Daerah. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai properti yang dibebaskan dari pengenaan BPHTB, nilainya bervariasi antar daerah.Meskipun umumnya ditanggung oleh penjual, dalam praktiknya, seringkali kesepakatan dalam proses jual beli menetapkan bahwa pembeli yang menanggung seluruh biaya administrasi, termasuk PPh penjual. PPh ini dikenakan atas keuntungan yang didapat penjual dari hasil penjualan properti tersebut.
PPAT berwenang membuat AJB dan akta lain yang berkaitan dengan properti. Honorarium mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Ini mencakup biaya-biaya kecil namun wajib seperti biaya penerbitan akta, biaya meterai (materai), dan biaya pengurusan salinan dokumen yang diperlukan selama proses balik nama sertifikat. Biaya ini umumnya lebih mudah diprediksi.
Untuk memudahkan Anda dalam mengalokasikan dana, ikuti langkah penghitungan berikut, dengan asumsi harga properti yang disepakati adalah Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), NJOP adalah Rp 800.000.000, Tarif BPHTB Daerah 3%, dan NPOPTKP sebesar Rp 300.000.000.
2,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 25.000.000
a. Tentukan NPOP. Jika harga jual Rp 1 Miliar, gunakan harga jual sebagai dasar (karena lebih tinggi dari NJOP): NPOP = Rp 1.000.000.000.
b. Hitung bagian yang dikenakan pajak: NPOP - NPOPTKP = Rp 1.000.000.000 - Rp 300.000.000 = Rp 700.000.000
c. Hitung BPHTB: 3% x Rp 700.000.000 = Rp 21.000.000
Asumsikan PPAT mengenakan 0,75% dari harga jual (berdasarkan kesepakatan).
0,75% x Rp 1.000.000.000 = Rp 7.500.000
PPh + BPHTB + Honor PPAT + Administrasi (misal Rp 500.000)
Rp 25.000.000 + Rp 21.000.000 + Rp 7.500.000 + Rp 500.000 = Rp 54.000.000
Proses perhitungan biaya ajb rumah seringkali menimbulkan perbedaan interpretasi antara penjual, pembeli, dan PPAT. Untuk menghindari perselisihan, perhatikan beberapa tips berikut:
Menghitung biaya AJB rumah memerlukan ketelitian terhadap peraturan perpajakan daerah dan tarif profesional PPAT. Dengan perencanaan matang dan transparansi dengan pihak terkait, proses pengesahan kepemilikan properti Anda akan berjalan mulus dan sesuai anggaran.