Hibah tanah merupakan salah satu bentuk pengalihan hak atas tanah yang dilakukan secara cuma-cuma dari satu pihak (penghibah) kepada pihak lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan apapun. Proses legalisasi atas pengalihan ini sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Dokumen legal yang mengesahkan proses ini adalah Akta Hibah Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Memahami cara mengurus akta hibah tanah secara benar dan lengkap adalah kunci agar proses berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah detail yang perlu Anda persiapkan dan lalui.
1. Memahami Syarat Dasar Hibah Tanah
Sebelum melangkah ke prosedur administratif, pastikan syarat-syarat dasar terpenuhi:
Status Tanah Jelas: Tanah yang akan dihibahkan haruslah sudah bersertifikat (SHM atau SHGB) dan bebas dari sengketa.
Kesepakatan Sukarela: Baik penghibah maupun penerima hibah harus cakap hukum dan melakukannya atas dasar kesukarelaan tanpa paksaan.
Penerimaan oleh Penerima Hibah: Penerima hibah harus menyatakan menerima hibah tersebut.
Akta Otentik: Pengalihan hak karena hibah harus dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pertanahan.
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
Persiapan dokumen adalah tahap krusial. Pastikan semua dokumen asli dan salinan fotokopi telah disiapkan:
Dokumen dari Penghibah dan Penerima Hibah:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua belah pihak (asli dan fotokopi).
Kartu Keluarga (KK) kedua belah pihak (asli dan fotokopi).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kedua belah pihak (jika diperlukan).
Dokumen Terkait Tanah:
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Lain atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas nama penerima hibah (akan dibayarkan saat pembuatan akta).
3. Prosedur Pengurusan Akta Hibah di PPAT
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah menuju kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang di wilayah lokasi tanah berada.
Kunjungan ke PPAT: Datang bersama-sama (penghibah dan penerima hibah) ke kantor PPAT. Jelaskan maksud Anda untuk membuat Akta Hibah.
Pemeriksaan Dokumen: PPAT akan memeriksa keabsahan semua dokumen yang diserahkan, termasuk memeriksa keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan setempat jika diperlukan.
Verifikasi Data dan Pengecekan Blokir: PPAT akan memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang diblokir, disengketakan, atau sedang diagunkan.
Pembuatan Draf Akta: PPAT akan menyusun draf Akta Hibah berdasarkan keterangan dari para pihak. Draf ini mencakup identitas para pihak, deskripsi objek tanah (berdasarkan sertifikat), dan pernyataan hibah yang sah.
Penandatanganan Akta: Para pihak akan dipanggil untuk menandatangani Akta Hibah di hadapan PPAT. Proses ini bersifat otentik.
Pembayaran Biaya: Setelah penandatanganan, Anda akan dikenakan biaya jasa PPAT dan juga kewajiban membayar Bea Perolehan Hak Lain atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarnya dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
4. Proses Peralihan Balik Nama Sertifikat
Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT belum secara otomatis memindahkan nama di sertifikat. Langkah terakhir adalah pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN):
Pengajuan ke BPN: PPAT akan mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak kepada Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang diserahkan antara lain Akta Hibah yang sudah dilegalisir, sertifikat lama, dan bukti lunas BPHTB.
Pemeriksaan Lapangan (Jika Ada): BPN mungkin akan melakukan pemeriksaan fisik atau administrasi untuk memastikan kebenaran data.
Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah semua proses validasi selesai, BPN akan mencoret nama penghibah dari sertifikat dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama penerima hibah.
Proses keseluruhan, mulai dari penandatanganan akta hingga terbitnya sertifikat baru, umumnya memerlukan waktu beberapa minggu, tergantung kepadatan proses di Kantor Pertanahan setempat. Penting untuk selalu memprioritaskan legalitas dan validitas dokumen untuk menjamin kepastian hukum atas aset tanah yang dihibahkan.